KOTO TINGGI,Redaksisumbar.id — Kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area Hutan Manggani, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, kembali memicu sorotan tajam. Analisis citra satelit terbaru mengungkap adanya aktivitas tersembunyi serta berdirinya sejumlah infrastruktur kamp liar di kedalaman kawasan hutan lindung tersebut.
Temuan Citra Satelit: Kamp Liar di Tengah Kawasan Konservasi
Berdasarkan pantauan visual satelit, terlihat jelas kelompok bangunan beratap biru terang yang berdiri di tengah lebatnya vegetasi hutan. Selain itu, tampak pula alur bukaan lahan di sepanjang aliran sungai yang diduga kuat menjadi titik aktivitas pengolahan atau perendaman material tambang.
Keberadaan pemukiman atau tenda darurat di dalam kawasan konservasi ini mengindikasikan bahwa eksploitasi di Manggani masih terus berjalan secara tersembunyi demi mengelabui pengawasan aparat.
Ancaman Serius bagi Ekosistem Hutan Lindung
Status Manggani sebagai kawasan hutan lindung menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan penambangan, pembukaan lahan, maupun pendirian bangunan (permanen maupun semi-permanen) di lokasi tersebut adalah ilegal dan melanggar Undang-Undang Kehutanan.
Aktivitas penambangan emas liar di kawasan hulu ini menyimpan ancaman ekologis yang sangat berbahaya, di antaranya:
- Pencemaran Limbah Beracun: Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida untuk proses pemisahan emas sangat berpotensi mencemari aliran sungai yang bermuara hingga ke hilir pemukiman warga.
- Risiko Erosi dan Longsor: Pembukaan lahan pada kontur tanah yang terjal dan ekstrem di kawasan perbukitan Manggani meningkatkan risiko bencana tanah longsor serta banjir bandang secara signifikan.
- Kerusakan Habitat Flora dan Fauna: Aktivitas deforestasi di tengah hutan rimba merusak tatanan ekosistem alami, sekaligus mengancam kelestarian flora dan fauna endemik setempat.
Desakan Penegakan Hukum
Secara historis, Manggani memang dikenal sebagai wilayah dengan potensi cadangan emas yang melimpah sejak zaman kolonial Belanda (Mijnbouw Maatschappij Aequator). Namun, eksploitasi yang terjadi saat ini sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah dan murni dikategorikan sebagai kejahatan terhadap lingkungan hidup.
Berbekal bukti visual dari citra satelit terbaru ini, berbagai pihak mendesak Dinas Kehutanan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), serta aparat penegak hukum setempat untuk segera turun tangan. Penertiban dan penegakan hukum yang tegas di kawasan Hutan Lindung Manggani dinilai sangat krusial untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang lebih masif. [Randi Pangeran]


