SOLOKSELATAN,REDAKSISUMBAR.ID — Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan metode galian lubang (underground/shaft mining tradisional) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan tajam skala nasional. Aktivitas ilegal yang merusak ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan perbukitan ini berpusat di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, kawasan sekitar Muara Labuh.
Di tengah sorotan publik terhadap kerusakan lingkungan yang parah, kepemimpinan baru Polda Sumatera Barat di bawah komando Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy langsung menaruh atensi serius dan menabuh genderang perang terhadap seluruh jaringan sindikat PETI di Bumi Ranah Minang.
Modus Operandi Terbuka: Keterlibatan Pemilik Lahan Bernama “Enrik”
Berdasarkan investigasi dan laporan warga setempat, praktik penambangan emas ilegal di Nagari Abai ini tidak lagi bergerak secara sembunyi-sembunyi, melainkan terang-terangan. Aktivitas ini diduga kuat dimuluskan oleh keterlibatan oknum pemilik lahan lokal berinisial Enrik, yang secara terbuka membuka dan memfasilitasi lahannya untuk dikeruk oleh para penambang liar.
Modus operandi yang dijalankan sindikat ini tergolong masif dan terstruktur:
- Pembukaan Lahan Terbuka: Pemilik lahan mengizinkan penggunaan alat berat berupa ekskavator untuk meratakan kawasan hutan atau perkebunan, serta membiarkan penggalian lubang vertikal berkedalaman belasan hingga puluhan meter tanpa standar keselamatan kerja.
- Penampungan Pekerja dan Pengolahan: Sang pemilik lahan bertindak sebagai penyedia tempat penampungan bagi para pekerja dan operator tambang. Material tanah dan bebatuan berurat emas dari dalam lubang kemudian dicuci menggunakan mesin penyemprot air bertekanan tinggi (dompeng) dan disaring lewat karpet sintetis untuk memisahkan logam mulia.
- Sistem Bagi Hasil Ilegal: Perputaran uang tunai dalam skala besar terjadi di lokasi ini, melibatkan para pemodal gelap, penyedia alat, hingga pengepul hasil tambang ilegal.
Atensi Tegas Kapolda Sumbar: “Tidak Ada Ruang bagi Perusak Lingkungan”
Menanggapi maraknya praktik PETI di Solok Selatan ini, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menegaskan komitmen penuh tanpa kompromi. Sejak resmi mengemban amanah sebagai orang nomor satu di kepolisian daerah Sumatera Barat, jenderal bintang dua lulusan Akpol 1991 ini memberikan instruksi langsung kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk bertindak tegas.
“Tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Sumatera Barat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, objektif, dan menyentuh seluruh rantai kejahatan—mulai dari operator lapangan, pemodal, hingga oknum pemilik lahan yang memfasilitasi perusakan lingkungan ini,” tegas Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy melalui keterangan resminya.
Polda Sumbar memastikan bahwa penindakan tidak akan berhenti pada pekerja atau operator rendahan saja. Penyelidikan intensif terus dikembangkan untuk menjerat aktor intelektual di balik layar, termasuk pemodal besar dan pemilik lahan yang meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan masyarakat dan kerusakan ekosistem jangka panjang.
Jeratan Hukum: UU Minerba dan Ancaman Pidana Berat
Aktivitas penambangan ilegal di Nagari Abai, Solok Selatan ini jelas menabrak berbagai regulasi hukum positif di Indonesia. Para pelaku yang terlibat terancam hukuman penjara bertahun-tahun serta denda raksasa:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
- Pasal 158: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
- Pasal 161: Menjerat setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) & Undang-Undang Lingkungan Hidup: Apabila galian lubang ilegal tersebut memicu bencana alam seperti longsor, pencemaran air sungai akibat merkuri, atau jatuhnya korban jiwa di lubang tambang (moustrap), unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dapat dikenakan kepada pihak penanggung jawab dan pemilik lahan (seperti Pasal 359 KUHP).
Langkah Penindakan dan Pengawasan Berkelanjutan
Tim gabungan dari kepolisian kini meningkatkan intensitas patroli dan penindakan di wilayah Solok Selatan dan sekitarnya. Sejumlah barang bukti vital seperti alat berat, peralatan pengolahan, dan material tambang telah didata untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Sumbar juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Nagari Abai, Muara Labuh, dan Solok Selatan secara luas untuk proaktif memberikan informasi apabila mendapati aktivitas penambangan ilegal yang kembali beroperasi. Kolaborasi antara masyarakat, insan pers, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama agar kekayaan alam Sumatera Barat tidak dijarah oleh segelintir oknum yang mengorbankan keselamatan keselamatan publik demi keuntungan sesaat.
[Tim Investigasi/Randi Pangeran]


