Tim Gabungan Lubang Jarum Tambang Emas Ilegal di Kawasan TNKS Pesisir Selatan

PESISIR SELATAN, Redaksisumbar.id— Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang sejatinya menjadi salah satu paru-paru dunia dan benteng keanekaragaman hayati Sumatra, kembali digerogoti oleh aktivitas destruktif. Menanggapi ancaman serius tersebut, jajaran Polres Pesisir Selatan melalui Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan bergerak cepat melakukan operasi pemberantasan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di hulu Sungai Batang Penadah, Kampung Penadah Mudik, Kenagarian Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu (RAHUL) Tapan.

​Operasi senyap namun masif yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026) tersebut melibatkan sinergi lintas instansi. Tim gabungan yang terdiri atas Balai Besar TNKS Wilayah III Pesisir Selatan, unsur TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga pihak kecamatan, harus menembus medan yang berat demi menghentikan laju kerusakan ekologis di wilayah tangkapan air tersebut.

Bacaan Lainnya

Sinergi di Lapangan dan Pemusnahan Barang Bukti

Dipimpin langsung oleh Kepala SPTN Wilayah III Pessel, Arry Purnama Setiawan, bersama Camat RAHUL Tapan, Agnes Dheno, S.STP., M.M., tim menyisir titik-titik yang diindikasikan menjadi pusat aktivitas ilegal. Kehadiran perwira keamanan lapangan seperti Bhabinkamtibmas Polsek BAB Tapan Aipda Yan Isarata, Danpos Babinsa Serka Efendi, serta Kabid Trantib Pol PP Pessel Zendra Efendi P, S.H., menegaskan komitmen penuh negara dalam menegakkan hukum lingkungan tanpa kompromi.

​Di lokasi kejadian, petugas mendapati temuan aktivitas penambang liar yang menggunakan metode penyedotan pasir sungai dengan mesin air bertenaga tinggi. Pasir bermaterial tersebut kemudian dialirkan ke karpet penyaring untuk memisahkan butiran emas.

​Meski pelaku diduga telah melarikan diri sesaat sebelum petugas tiba di titik sentral—kemungkinan akibat letak geografis yang sulit dan adanya pengintai lapangan—petugas berhasil mengamankan dan langsung memusnahkan sarana operasi. Tim gabungan menghancurkan barang bukti berupa 7 unit mesin sedot air merek Robin serta meluluhlantakkan 37 unit tenda kamp penambang beserta ratusan meter selang air dan peralatan penunjang lainnya.

​Langkah pemusnahan di tempat kejadian perkara (TKP) ini diambil guna memastikan sarana prasarana tersebut tidak dapat dipergunakan kembali oleh sindikat penambang ilegal. Selain pembersihan fisik, petugas juga memasang spanduk peringatan keras dengan ancaman pidana di batas-batas kawasan lindung untuk mencegah meluasnya kerusakan ekosistem hulu sungai.

Komitmen Keberlanjutan Melindungi Kawasan Ekologis

​Operasi taktis ini bukanlah gertakan sesaat. Tindakan tegas tersebut merupakan bagian integral dari rangkaian Patroli Pengamanan dan Perlindungan Kawasan Hutan yang diinisiasi oleh Dinas TNKS Kabupaten Pessel selama tiga hari berturut-turut, mulai dari 22 hingga 24 Juni 2026.

​Hulu Sungai Batang Penadah sendiri telah masuk dalam “zona merah” dan kerap menjadi incaran para pemodal ilegal karena potensi deposit material emasnya. Jajaran Polsek BAB Tapan tercatat telah beberapa kali melakukan penindakan serupa di wilayah ini, sebuah indikasi kuat adanya dorongan masif dari jaringan penambang liar.

​Kendati demikian, otoritas gabungan memastikan tidak akan mundur selangkah pun untuk menjaga kedaulatan lingkungan negara. Seluruh rangkaian operasi yang berakhir menjelang petang, sekira pukul 17.00 WIB, dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. [Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *