Sedot BBM dari Tangki Mobil Warga, Satu Pelaku Dibekuk Tim Klewang di Pauh, Tiga Lainnya Buron

PADANG, Redaksisumbar.id— Tim I Klewang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang kembali menindak tegas aksi kriminalitas yang meresahkan warga. Pada Kamis (25/6) dini hari, petugas berhasil meringkus satu anggota komplotan pencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kerap menyasar tangki mobil warga yang terparkir.

​Penangkapan ini berlangsung sekitar pukul 02.45 WIB di kawasan Kampung Priuk, Jalan Dr. Moh. Hatta, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana.

Bacaan Lainnya

​Terungkapnya kasus ini berawal dari banyaknya keluhan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan niaga dan pribadi di kawasan Pauh. Warga resah lantaran kerap mendapati bahan bakar di tangki kendaraan mereka terkuras habis saat diparkir pada malam hari.

​Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini menyasar kendaraan yang terparkir di garasi terbuka atau area pinggir jalan yang minim penerangan. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan merusak tutup tangki mobil korban. Setelah terbuka, mereka menyedot BBM menggunakan selang plastik bening sepanjang kurang lebih dua meter, lalu menampungnya ke dalam jerigen berkapasitas 30 liter yang telah disiapkan.

​Aksi komplotan ini akhirnya terhenti saat petugas yang tengah melakukan patroli memergoki mereka sedang beroperasi. Mengetahui kedatangan petugas, para pelaku sempat panik dan berusaha melarikan diri. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga akhirnya satu tersangka utama berhasil dilumpuhkan dan diamankan oleh petugas.

​Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa jerigen plastik yang sebagian telah terisi BBM hasil curian, selang penyedot, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku sebagai kendaraan operasional.

​Kini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

​Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui beraksi bersama tiga orang rekannya. Saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi identitas ketiga pelaku lainnya dan memasukkan mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polresta Padang menegaskan akan terus melakukan pengejaran dan mengimbau para buron untuk koperatif menyerahkan diri.

​Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, terpantau, dan memiliki sistem pencahayaan yang cukup guna mencegah aksi kriminalitas serupa. [Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *