PADANG, Redaksisumbar.id– Kawasan Pat Ban Bu, sebuah bentang alam seluas ±5.300 hektar di perbatasan Solok Selatan dan Dharmasraya, kini berada di pusat diskursus mengenai tata kelola lahan di Sumatera Barat. Wilayah yang secara historis merupakan tanah ulayat ini telah bertransformasi menjadi area dengan intensitas aktivitas ekonomi tinggi. Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar tentang bagaimana sebuah kawasan dikelola dan siapa sebenarnya pihak yang memegang kendali di balik layar.
Anomali Domisili: PT Alsindo Pratama Nusantara
Dalam pengamatan operasional, PT Alsindo Pratama Nusantara sering muncul sebagai entitas penyedia armada alat berat utama di lapangan. Namun, ketika ditelusuri melalui lensa transparansi korporasi, muncul kejanggalan yang cukup kontras.
Data administrasi yang terdaftar di Ditjen AHU menunjukkan alamat domisili perusahaan di Ruko Gading Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, pengecekan visual di lokasi menunjukkan ketiadaan identitas fisik perusahaan—sebuah kontradiksi tajam dengan skala operasional alat berat yang mereka jalankan di lapangan. Ketika ruko di sekitar lokasi dengan jelas menampilkan plang dan aktivitas perkantoran, entitas ini justru memilih untuk tetap tidak terlihat. Ketidakhadiran fisik di alamat domisili ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan sebuah sinyal mengenai praktik operasional yang sengaja memisahkan antara identitas legal di pusat kota dengan realitas eksekusi di daerah.
Pola Koordinasi: Efisiensi atau Eksklusivitas?
Operasional di Pat Ban Bu menunjukkan pola manajemen yang sangat terstruktur. Koordinasi antar elemen di lapangan—dari operator unit di lapangan hingga pihak yang menjaga stabilitas narasi—terlihat berjalan dengan ritme yang terjaga.
Keberadaan figur koordinator seperti Kasman di lapangan serta pemanfaatan jejaring sosial menunjukkan bahwa aktivitas di Pat Ban Bu didukung oleh sistem logistik dan komunikasi yang solid. Keterlibatan tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh luas dalam percakapan publik di Sumatera Barat semakin mempertegas bahwa apa yang terjadi di Pat Ban Bu bukan sekadar inisiatif bisnis biasa, melainkan sebuah sistem yang dirancang dengan jangkauan pengaruh yang melintasi batas-batas konvensional.
Menguji Etika Pembangunan di Tanah Ulayat
Isu utama di Pat Ban Bu adalah tentang “hak untuk tahu”. Ketika tanah ulayat dikelola dengan intensitas industri, masyarakat adat dan publik di Sumatera Barat memiliki hak mutlak untuk mendapatkan transparansi:
- Siapa pemilik manfaat (beneficial owner) di balik layar?
- Bagaimana akuntabilitas lingkungan dikelola di lahan yang memiliki nilai ekologis tinggi?
- Sejauh mana masyarakat adat mendapatkan manfaat atau setidaknya dilibatkan dalam pengambilan keputusan?
Ketidaktampakan kantor perusahaan, ditambah dengan tertutupnya mekanisme pengambilan keputusan di lapangan, menciptakan jurang informasi yang lebar. Sebuah pembangunan yang mengklaim membawa kesejahteraan bagi rakyat seharusnya tidak perlu bersembunyi di balik alamat yang samar atau pola komunikasi yang eksklusif.
Menuntut Transparansi
Pat Ban Bu adalah cermin bagi Sumatera Barat. Jika model pengelolaan lahan yang tertutup ini terus dibiarkan, maka kedaulatan tanah ulayat akan perlahan tergerus oleh kepentingan korporasi yang tidak memiliki wajah. Sudah saatnya publik menuntut keterbukaan informasi yang nyata. Transparansi bukan sekadar memenuhi syarat administratif di sistem AHU, melainkan tentang berani bertanggung jawab atas setiap meter tanah yang dikeruk dan setiap kebijakan yang diambil di atas tanah ulayat.
Investigasi ini adalah langkah awal untuk mendorong dialog publik yang lebih sehat, akuntabel, dan transparan demi masa depan lahan Sumatera Barat yang lebih berkeadilan.


