SIJUNJUNG,Redaksisumbar.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi energi nasional. Seorang pria berinisial DS (48) ditangkap petugas lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Umum Logas, Jorong Subarang Ombak, Kenagarian Muaro, Kabupaten Sijunjung, pada Kamis (9/4/2026) dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB.
Kronologi Penangkapan
Operasi penegakan hukum ini bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik satu unit kendaraan minibus yang melintas di kawasan Muaro. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan jerigen berisi bahan bakar yang disembunyikan di dalam kabin mobil.
”Kami mengamankan tersangka DS beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BA 1965 KD,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
Di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan 30 buah jerigen berkapasitas 35 liter. Masing-masing jerigen berisi sekitar 30 liter BBM diduga jenis Bio Solar, dengan total keseluruhan mencapai kurang lebih 900 liter.
Modus Operandi: Beli di Tanjung Lolo, Dijual Kembali
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka DS mengaku mendapatkan BBM bersubsidi tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A.T di daerah Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang.
DS membeli Bio Solar tersebut dengan harga Rp320.000 per jerigen. Rencananya, BBM tersebut akan dijual kembali ke pihak lain untuk meraup keuntungan pribadi di tengah tingginya kebutuhan masyarakat akan bahan bakar.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain tersangka, polisi telah menyita sejumlah barang bukti guna keperluan penyidikan lebih lanjut, antara lain:
- 1 unit mobil minibus Daihatsu Grand Max warna silver (BA 1965 KD).
- 1 lembar STNK asli kendaraan tersebut.
- 30 buah jerigen berisi total ±900 liter BBM diduga jenis Bio Solar.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka DS kini terancam jeratan hukum yang tidak main-main. Ia dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda materiil yang fantastis, yakni paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan di atas kepentingan publik. (RP)




