SIJUNJUNG, Redaksisumbar.id – Ribuan warga dari lima kecamatan di Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat, berbondong-bondong mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sijunjung pada Minggu (7/6/2026) malam. Aksi massa ini dipicu oleh akumulasi kekesalan warga terhadap narasi pemberitaan aktivitas pertambangan rakyat yang dinilai sepihak dan merugikan mata pencaharian mereka.
Ketegangan tersebut sempat diwarnai aksi main hakim sendiri terhadap seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial J (alias Joni Mapikor), sebelum akhirnya kepolisian berhasil memediasi kedua belah pihak untuk menempuh jalan damai.
Kronologi Kejadian dan Dugaan Penganiayaan
Peristiwa bermula pada Minggu sore sekitar pukul 17.40 WIB di Jorong Aur Gading, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII. J, yang dikenal aktif menyuarakan isu lingkungan dan aktivitas pertambangan di media sosial, saat itu sedang bertamu ke rumah salah seorang warga.
Keberadaan J diketahui oleh masyarakat setempat. Warga yang tersulut emosi langsung mendatangi lokasi dan memprotes konten informasi yang disebarkan J. Mereka menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan mengancam keberlangsungan pertambangan rakyat yang menjadi urat nadi perekonomian daerah.
Situasi yang memanas berujung pada dugaan tindakan penganiayaan terhadap J. Tidak hanya itu, satu unit mobil Toyota Rush putih yang dikendarai J juga mengalami kerusakan akibat diamuk massa.
Mendapat laporan tersebut, personel Polres Sijunjung segera bergerak ke lokasi untuk mengevakuasi J demi mencegah fatalitas, lalu mengamankannya ke Mapolres Sijunjung.
Ribuan Warga Geruduk Mapolres
Pasca-evakuasi, gelombang massa yang diperkirakan mencapai ribuan orang dari Kecamatan Koto VII, IV Nagari, Sijunjung, Kupitan, dan Tanjung Gadang justru bergerak mendatangi Mapolres Sijunjung sekitar pukul 18.00 WIB.
Massa menuntut adanya klarifikasi terbuka dari pihak LSM terkait dan menegaskan bahwa sektor pertambangan rakyat menyangkut hajat hidup orang banyak di Sijunjung.
”Kami hanya membela mata pencaharian kami. Narasi yang dibangun selama ini merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sana,” ujar salah seorang warga di lokasi.
Mediasi dan Kesepakatan Damai
Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., langsung turun tangan meredam situasi. Didampingi pejabat utama Polres, ia memfasilitasi dialog terbuka antara perwakilan warga, tokoh adat, dan J.
Dalam mediasi tersebut, J akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka jika informasi yang ia unggah selama ini memicu keresahan atau menyinggung perasaan masyarakat. J juga berkomitmen untuk melakukan klarifikasi tertulis atas informasi yang dipersoalkan warga.
Mengingat adanya iktikad baik dan demi menjaga kondusivitas daerah, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum.
- Pihak Pertama: J (selaku korban dugaan penganiayaan dan perusakan).
- Pihak Kedua: Perwakilan masyarakat Kecamatan Koto VII yang diwakili oleh Wali Nagari Limo Koto, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Limo Koto, serta Kepala Jorong Aur Gading dan Batugandang.
Kedua belah pihak resmi menandatangani kesepakatan damai secara kekeluargaan (restorative justice).
Kepolisian Siap Jembatani Regulasi Tambang Rakyat
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah menegaskan bahwa Polri tetap menghormati aspirasi masyarakat, namun ia mengimbau agar ke depannya warga tidak lagi melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia juga mengingatkan agar semua aktivitas di lapangan tetap berjalan di koridor hukum yang berlaku.
”Kami memahami keresahan warga terkait sektor ekonomi ini. Polres Sijunjung siap menjembatani komunikasi dan memfasilitasi aspirasi masyarakat ini ke pemerintah daerah maupun instansi vertikal terkait, agar ada solusi regulasi yang jelas mengenai pertambangan rakyat,” ujar Willian, Minggu malam.
Setelah mendengar penjelasan Kapolres dan hasil mediasi tertulis, massa yang memadati halaman Mapolres Sijunjung akhirnya membubarkan diri dengan tertib pada pukul 23.15 WIB. Situasi di Sijunjung dipastikan kembali aman dan kondusif. (Tim)




