PADANG,RedaksiSumbar.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi yang dikucurkan kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP) pada periode 2013–2020. Kasus kredit macet yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar ini kini memasuki babak baru dengan adanya indikasi aliran dana kepada pihak ketiga.
Penyidik Kejari Padang saat ini tengah menelusuri dugaan keterlibatan dan aliran dana yang mengarah kepada seorang oknum Perwira Tinggi (Pati) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Eriyanto, membenarkan adanya indikasi tersebut. Menurutnya, temuan ini merupakan hasil pendalaman dari alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dan alat bukti yang kami sita, terdapat dugaan adanya aliran dana tersebut,” ungkap Eriyanto saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Padang.
Lebih lanjut, Eriyanto menjelaskan bahwa penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari salah seorang kerabat atau keponakan dari oknum Pati Polri yang bersangkutan. Dari pemeriksaan saksi kunci tersebut, penyidik mendalami indikasi penerimaan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,1 miliar.
Selain kendaraan roda empat, tim penyidik juga tengah melacak bentuk aliran dana lainnya. Dugaan aliran dana tersebut disinyalir mencakup transaksi pembelian tiket perjalanan, fasilitas penginapan, serta bentuk gratifikasi lain yang diduga berkaitan dengan pencairan kredit PT BIP.
“Kami akan mengungkap perkara ini secara transparan. Kami terus membuka tabir-tabir yang ada dalam kasus ini karena merupakan perkara besar di Sumatera Barat,” tegas Eriyanto.
Meskipun demikian, pihak Kejari Padang menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, kejaksaan belum mengungkap identitas maupun inisial oknum Pati Polri tersebut guna menjaga kerahasiaan materi penyidikan.
Klaim Sengketa Perdata
Di sisi lain, tim kuasa hukum tersangka utama, yakni Direktur/Komisaris PT BIP berinisial BSN, dikabarkan tengah melakukan langkah hukum dengan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat untuk menghentikan kasus ini (SP3).
Pihak tersangka berargumen bahwa perkara ini berakar dari perjanjian kredit perbankan, sehingga kemacetan yang terjadi seharusnya masuk ke dalam ranah sengketa perdata (wanprestasi), dan bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Merespons dinamika tersebut, Kejari Padang menyatakan tetap berpedoman pada minimal dua alat bukti sah yang telah dikantongi penyidik. Saat ini, kejaksaan tengah berfokus merampungkan berkas perkara penyidikan (P-21) atas tersangka BSN agar kasus dugaan mega-korupsi ini dapat segera dilimpahkan dan dibuktikan secara terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang. (Red)


