Polda Sumbar Ungkap Kasus Pertambangan Emas Ilegal di Kota Solok, Empat Pelaku Ditangkap
Solok, Redaksisumbar.id – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kota Solok.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (15/7/2026), petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa emas, perak, dan berbagai peralatan pengolahan mineral ilegal.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan.
”Penindakan ini adalah bentuk keseriusan Polda Sumbar dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, praktik ilegal ini berpotensi merusak lingkungan, membahayakan keselamatan warga, serta menimbulkan kerugian negara,” ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya.
Ia menambahkan, penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi langkah preventif agar praktik serupa tidak meluas di wilayah Sumatera Barat. Terlebih, kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama demi generasi mendatang.
”Kami menegaskan tidak ada ruang bagi pertambangan ilegal di Sumatera Barat. Polda Sumbar akan terus mengawasi, menindak, dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan untuk menjaga kelestarian alam,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol. Susmelawati Rosya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah praktik PETI dengan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.
Sementara itu, proses hukum terhadap keempat terduga pelaku dipastikan akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Red)


