TAK ADA AMPUN! Pengacara Syawaldi “Seret” Akun Instagram Penyebar Fitnah & SARA ke Polda Sumbar

banner 468x60

Padang, Redaksisumbar.id — 27 April 2026 Langkah hukum tanpa kompromi resmi diambil oleh advokat senior, Syawaldi, SH, MH. Demi menjaga marwah dan hak kliennya, Resto Lesmana, Syawaldi melancarkan serangan balik hukum terhadap dua akun Instagram, @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar, dengan melaporkannya secara resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, Senin (27/4).

​Laporan ini bukan sekadar gertakan. Ini adalah respons tegas terhadap dugaan penyebaran fitnah keji dan narasi kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antarkelompok (SARA) yang dinilai telah menginjak-injak reputasi kliennya.

Fitnah Tanpa Bukti: Serangan Terstruktur terhadap Martabat

​Konflik ini memuncak setelah kedua akun tersebut secara provokatif mengunggah konten yang menuduh Resto Lesmana terlibat dalam distribusi ilegal bahan bakar solar. Lebih parah lagi, serangan tersebut merembet ke ranah sensitif dengan menyerang identitas etnis klien secara tendensius.

​”Ini bukan kritik, ini adalah kejahatan murni! Kami melihat adanya upaya sistematis untuk merusak reputasi melalui fitnah dan provokasi SARA yang sangat berbahaya,” tegas Syawaldi dengan nada bicara yang menggelegar di hadapan awak media di Padang.

 

​Ia menekankan bahwa narasi yang dibangun akun-akun tersebut bukan hanya pembunuhan karakter terhadap individu, melainkan juga “bom waktu” yang berpotensi memicu perpecahan sosial di tengah masyarakat.

Melawan “Pembunuhan Karakter” Berbasis Rasial

​Syawaldi mengungkapkan kegeraman mendalam atas unggahan yang secara spesifik mengeksploitasi latar belakang etnis kliennya demi label negatif.

​”Tuduhan ini sangat rendah dan tidak beradab. Mengaitkan urusan bisnis dengan isu rasial adalah bentuk pembunuhan karakter yang tidak dapat kami toleransi. Hukum harus hadir untuk menghentikan kebiadaban digital seperti ini!” cetus pria yang dikenal vokal ini.

Ancaman Nyata: Jeratan Pasal Berlapis & Penjara 6 Tahun

​Pihak kuasa hukum telah menyiapkan “amunisi” hukum yang solid untuk menjerat para pelaku. Tak tanggung-tanggung, pasal berlapis telah disodorkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumbar:

  • Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE: Terkait penyebaran kebencian berbasis SARA (Ancaman maksimal 6 tahun penjara).
  • Pasal 27A UU ITE: Penyerangan kehormatan dan nama baik di ruang digital.
  • Pasal 311 KUHP: Tindak pidana pencemaran nama baik.
  • UU No. 40 Tahun 2008: Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

​”Kami memegang bukti digital yang tak terbantahkan. Ada niat jahat (mens rea) yang jelas untuk menjatuhkan klien kami. Siapa pun di balik akun tersebut harus bersiap menghadapi konsekuensi hukumnya,” tambahnya dengan penuh keyakinan.

Pesan Keras: Ruang Digital Bukan Wilayah Tanpa Hukum

​Syawaldi juga mengirimkan pesan peringatan keras kepada seluruh pengguna media sosial agar tidak bermain api dengan hukum.

​”Jangan berpikir Anda bisa bersembunyi di balik layar. Setiap ketikan memiliki konsekuensi. Jangan mudah terprovokasi, apalagi menyebarkan kebencian. Kami akan pastikan proses hukum ini berjalan hingga tuntas!”

Tuntutan Gerak Cepat Kepolisian

​Menutup pernyataannya, Syawaldi mendesak Tim Siber Polda Sumbar untuk segera membongkar identitas pengelola akun-akun tersebut tanpa menunda. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi preseden agar tidak ada lagi pihak yang merasa “kebal hukum” saat menebar fitnah di ranah publik.

​”Keadilan harus ditegakkan. Klien kami berhak atas perlindungan penuh, dan kami tidak akan mundur selangkah pun hingga para pelaku mendekam di balik jeruji besi,” pungkasnya menutup sesi wawancara. (Red)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *