SOLOK SELATAN,REDAKSISUMBAR.ID — Upaya pemberantasan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, kembali menghadapi preseden buruk. Sebuah truk tangki bermuatan 10 ton solar yang berstatus sebagai barang bukti sitaan kepolisian dilaporkan raib tanpa jejak dari pengawasan aparat. Lenyapnya aset berbobot belasan ton ini memicu indikasi kuat adanya obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang diduga melibatkan jejaring oknum aparat.
Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan pada Jumat (10/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk tangki berwarna biru-putih dengan nomor polisi BD 8618 Y. Kendaraan yang memuat atribut “PT SAM” tersebut diduga kuat digunakan sebagai instrumen distribusi BBM ilegal di wilayah tersebut.
Namun, alih-alih menjadi jalan masuk untuk membongkar sindikat yang lebih besar, proses hukum justru menemui jalan buntu. Berdasarkan penelusuran lapangan, truk tangki yang seharusnya diamankan secara ketat tersebut menghilang sesaat setelah diparkir di kompleks Mapolres Solok Selatan.
Seorang warga di sekitar lokasi membenarkan sempat melihat keberadaan truk tersebut. “Memang ada truk tangki biru-putih bertuliskan ‘PT SAM’ terparkir di area dalam. Namun, kendaraan itu hanya berada di sana sebentar, sebelum akhirnya tidak terlihat lagi hingga hari ini,” ujarnya kepada tim redaksi, meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Jejaring Aparat di Balik Kemudi
Hilangnya barang bukti dalam skala masif ini menimbulkan kejanggalan logis. Dalam prosedur tata laksana kepolisian, pemindahan atau pelepasan barang bukti sitaan memerlukan administrasi yang ketat. Bebasnya truk bermuatan 10 ton dari area pengawasan institusi penegak hukum mengindikasikan adanya celah sistemik atau intervensi dari pihak yang memiliki otoritas lebih besar.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap dugaan keterlibatan oknum berseragam. Berdasarkan keterangan sumber internal yang memahami pola peredaran BBM ilegal di wilayah tersebut, kepemilikan armada tangki itu mengarah pada satu nama. Kendaraan tersebut diduga kuat berafiliasi dengan seorang oknum berinisial H, yang tercatat bertugas di unit Polisi Militer (POM) di bawah yurisdiksi Kodam XX/TIB.
Jika informasi ini terbukti, kasus ini melampaui tindak pidana ekonomi biasa. Hal ini membuka kotak pandora terkait konflik kepentingan, persekongkolan oknum lintas institusi, serta penyalahgunaan wewenang untuk melindungi sindikat penyeleweng BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara.
Dinding Keheningan Institusi
Menyikapi polemik ini, pihak kepolisian setempat memilih bungkam. Upaya redaksi untuk meminta konfirmasi dan hak jawab dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, SIK, belum membuahkan hasil. Pesan singkat dan permintaan wawancara yang diajukan sejak Selasa (14/4/2026) tidak direspons, membiarkan spekulasi publik berkembang liar.
Sikap tertutup ini mencederai prinsip transparansi dalam penegakan hukum (Presisi) yang selama ini digaungkan oleh institusi Polri. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi ujian kredibilitas bagi institusi TNI.
Desakan publik kini mengarah pada perlunya investigasi lintas sektoral. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat serta instansi Polisi Militer Daerah (Pomdam) Kodam XX/TIB didesak untuk segera turun tangan. Penyelidikan internal secara transparan mutlak diperlukan untuk mengusut siapa yang memberikan “izin jalan” bagi hilangnya barang bukti tersebut, serta menindak tegas oknum yang membekingi praktik mafia BBM di Solok Selatan.
Pemberantasan tindak pidana tidak akan pernah tuntas jika instrumen penegak hukumnya sendiri masih tersandera oleh tangan-tangan tak terlihat di dalam tubuh institusi. (*)
Catatan Redaksi:
Laporan ini disusun berdasarkan investigasi lapangan dan pengumpulan data dari narasumber yang kredibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menyediakan ruang seluas-luasnya bagi institusi terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi resmi, maupun koreksi atas pemberitaan ini.
sumber: Persada




