Polresta Padang Pecat Dua Personel Secara Tidak Hormat akibat Narkoba dan Desersi

banner 468x60

PADANG,Redaksisumbar.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota yang melanggar kode etik profesi. Dalam upacara resmi yang digelar pada Jumat (10/4/2026), dua personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

​Upacara PTDH yang berlangsung di lapangan apel Mapolresta Padang ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Padang. Prosesi dilakukan secara in absentia, mengingat kedua pelanggar tidak hadir di lokasi. Secara simbolis, Kapolresta memberikan tanda silang pada foto kedua mantan personel tersebut sebagai bentuk pencopotan status keanggotaan.

Identitas dan Pelanggaran

​Dua personel yang dijatuhi sanksi berat tersebut adalah:

  • Bripka AS, yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
  • Briptu R, yang melakukan pelanggaran disiplin berat berupa desersi atau meninggalkan tugas tanpa keterangan resmi selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

​Kapolresta Padang menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses panjang melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Langkah ini diambil demi menjaga marwah institusi dan memberikan kepastian hukum di internal Polri.

Komitmen “Reward and Punishment”

​Dalam amanatnya, Kapolresta menyampaikan bahwa pemecatan ini menjadi pengingat keras bagi seluruh personel lainnya agar senantiasa menjunjung tinggi sumpah jabatan dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

​”Kami tidak akan tebang pilih. Personel yang berprestasi akan diberikan penghargaan (reward), namun mereka yang melakukan pelanggaran berat, terutama terkait narkoba dan desersi, akan menerima sanksi tegas (punishment) hingga pemecatan,” tegas Kapolresta Padang.

 

Himbauan kepada Masyarakat

​Pihak Polresta Padang juga mengimbau masyarakat untuk mengetahui bahwa sejak tanggal SK PTDH diterbitkan, segala tindakan yang dilakukan oleh AS dan R sudah tidak lagi merepresentasikan institusi Polri. Masyarakat diminta melaporkan jika ada pihak-pihak yang masih mengatasnamakan institusi untuk kepentingan pribadi atau tindakan melanggar hukum.

​Dengan keluarnya keputusan ini, segala hak-hak dinas dan tunjangan yang sebelumnya melekat pada kedua personel tersebut secara otomatis telah dicabut. (Rp)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *