Polres Solok Kota Gempur Tambang Emas Ilegal di Sibarambang, Sarana Dibakar di Tempat!

banner 468x60

SOLOK,Redaksisumbar.id – Komitmen Polres Solok Kota dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan. Menanggapi keresahan masyarakat, tim gabungan Satreskrim Polres Solok Kota bersama Polsek X Koto di Atas melancarkan operasi penggerebekan di jantung Dusun Karimbang, Nagari Sibarambang.

​Operasi yang berlangsung sejak Minggu malam hingga Senin dini hari (13/04) ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Ropi Arpindo, S.H. Perjalanan menuju titik lokasi menjadi tantangan tersendiri; personel harus menaklukkan medan perbukitan yang terjal dengan berjalan kaki selama dua jam demi menjangkau lokasi tersembunyi tersebut.

Tindakan Tegas: Sarana PETI Dimusnahkan

Setibanya di lokasi, petugas menemukan jejak aktivitas galian yang cukup masif. Meski para pelaku diduga telah mencium kedatangan aparat dan melarikan diri, petugas tidak tinggal diam. Sejumlah sarana pendukung yang ditinggalkan langsung diamankan.

​”Kami menemukan tenda, selang air, dan peralatan dompengan pengolahan emas. Untuk memastikan lokasi ini tidak bisa digunakan kembali, seluruh barang bukti tersebut langsung kami musnahkan dengan cara dibakar di tempat,” tegas Ipda Ropi mewakili Kapolres Solok Kota.

​Usai pemusnahan, petugas memasang garis polisi (police line) di area galian dan memberikan imbauan keras kepada warga sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak ekosistem.

Sanksi Berat Menanti: Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa pelaku PETI tidak hanya berhadapan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga jerat hukum yang sangat berat. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda fantastis hingga Rp100 miliar.

​”Jangan hanya mengejar keuntungan sesaat namun mengabaikan dampak jangka panjang dan sanksi hukum yang berat. Aktivitas ini dilarang keras dan harus dihentikan sepenuhnya,” tambah Ipda Ropi.

Butuh Partisipasi Aktif Masyarakat

Mengingat luasnya wilayah hukum dan medan yang sulit dijangkau, kepolisian mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi aparat. Laporan dari warga sangat krusial agar praktik ilegal mining dapat diberantas hingga ke akar-akarnya demi menjaga kelestarian alam dan kepatuhan hukum di wilayah Solok. (*)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *