KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Diduga Minta Mahar Land Cruiser Rp2 Miliar Demi Jabatan Sekda

​KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Diduga Minta “Mahar” Land Cruiser Rp2 Miliar Demi Jabatan Sekda

JAKARTA,Redaksisumbar.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka utama skandal suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau. Langkah tegas lembaga antirasuah ini menyudahi drama Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung sejak Senin (29/6/2026).

​Suhardiman diduga kuat menggadaikan integritas meritokrasi birokrasi demi memuaskan syahwat gaya hidup mewah. Selain sang Bupati, KPK juga menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain selaku pemberi suap, dan Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant) sebagai pihak swasta yang menjembatani transaksi lancung tersebut.

Bacaan Lainnya

​Kronologi OTT: Drama Sempat Hilang Jejak hingga Menyerahkan Diri

​Rangkaian operasi senyap tim penindak KPK di wilayah Kuansing dan Jakarta sempat diwarnai ketegangan. Di awal operasi, Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain sempat tidak diketahui keberadaannya dan terkesan menghindari kejaran petugas.

​Setelah KPK mengeluarkan peringatan keras agar bersikap kooperatif, titik terang muncul pada Selasa (30/6/2026) malam. Suhardiman terpantau mendarat di Terminal III Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah penerbangan dari daerah. Menyadari posisinya terkepung, ia akhirnya menyerahkan diri dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB. Secara keseluruhan, KPK mengamankan 10 orang dalam operasi ini.

​Modus Transaksional: Jabatan Tertinggi ASN Ditukar SUV Premium

​Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, membeberkan bahwa konstruksi perkara ini berakar dari proses lelang jabatan Sekda Kuansing pada April 2025. Bukannya mencari birokrat terbaik untuk melayani masyarakat, Suhardiman justru memasang “tarif” khusus bagi kandidat yang ingin lolos.

​”Mahar” yang diminta bukan berupa uang tunai dalam koper, melainkan satu unit SUV premium Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.

    • Skema Transaksi: Zulkarnain (saat itu menjabat Kadis PUPR) menyanggupi syarat tersebut.
    • Peran Swasta: Pembelian mobil dilakukan dengan skema cicilan yang difasilitasi dan ditalangi oleh Ardiles (pihak swasta).
    • Imbalan: Setelah kendaraan mewah tersebut terealisasi dan dikuasai Suhardiman, Surat Keputusan (SK) pelantikan Zulkarnain sebagai Sekda definitif langsung diterbitkan.

Pendalaman KPK: Penyidik mengendus praktik ini bukan corak pidana tunggal. KPK kini tengah melacak aset masa lalu Suhardiman, termasuk satu unit Pajero Sport yang diduga mengalir ke kantongnya sejak masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pada tahun 2021.

 

​Gurita Kasus: Insiden “Amplop Tertinggal” di Kementerian Kehutanan

​Geliat korupsi sang Bupati disinyalir tidak berhenti di sektor pengisian jabatan. KPK mengonfirmasi sedang mendalami dokumen audiensi resmi antara Pemkab Kuansing dan Kementerian Kehutanan tertanggal 2 Juni 2026 terkait usulan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

​Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, bergerak cepat memberikan klarifikasi publik guna mendukung penyidikan. Raja Juli membongkar fakta mengejutkan bahwa seusai audiensi di kantornya, Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop misterius.

​”Saya langsung memerintahkan ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut secara utuh hari itu juga karena bukan hak kami,” tegas Raja Juli.

​Roda Pemerintahan Pasca-Penahanan

​Menghindari kelumpuhan birokrasi, Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Riau bergerak cepat. Wakil Bupati Kuansing, Mukhlisin, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing per Kamis (2/7/2026). Mukhlisin menjamin seluruh layanan publik dan agenda strategis daerah tetap berjalan normal tanpa gangguan pasca-guncangan hukum ini.

​Hingga saat ini, Suhardiman Amby bersama dua tersangka lainnya telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *