Diduga Korupsi, CV PSPN, CV TC, PT NCI, dan PT NAL Diperiksa Polda Sumbar Terkait Batu Bara PLTU Ombilin
Sawahlunto, Redaksisumbar.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan (UPB) Ombilin periode 2020–2023. Penyelidikan ini bergulir setelah pihak kepolisian menerima pengaduan masyarakat (Dumas) serta mengantongi hasil audit resmi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam mendukung pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi nasional.
“Menindaklanjuti arahan tegas Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi, Polri berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Setiap dugaan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor vital ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).
Langkah taktis Polda Sumbar ini dilaporkan berjalan selaras dengan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri. Fokusnya mencakup dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara yang sempat memicu gangguan listrik di wilayah Sumatera.
Fokus Pemeriksaan Aliran Kontrak Jual Beli
Dalam perkara ini, penyidik memfokuskan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan penyedia batu bara yang terlibat kontrak kerja sama dengan PLTU Ombilin tersebut.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, membeberkan inisial perusahaan yang kini masuk radar pemeriksaan polisi.
“Fokus pemeriksaan mengarah pada tiga penyedia, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL,” ungkap Muhardi.
Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan, penyelidikan resmi ini berpijak pada dua alat petunjuk kuat, yaitu:
- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024.
- Laporan resmi dari masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026.
Saat ini, tim penyidik terus bergerak maraton guna mengumpulkan dokumen pendukung dan memeriksa sejumlah saksi kunci untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. Polda Sumbar memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
“Ke depan, kami akan terus mengumpulkan dokumen pendukung secara komprehensif dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” pungkas Muhardi.


