SKANDAL PASAMAN: Kedok “Payung” Sang Oknum Terbongkar! Benarkah “RSP” Jual Nama Perwira Demi Amankan Tambang Ilegal?

banner 468x60

PASAMAN,REDAKSISUMBAR.ID – Jagat pemberitaan di Sumatera Barat mendadak geger. Sebuah pengakuan mengejutkan meluncur dari mulut “HF”, seorang pemilik tambang emas yang baru saja diciduk Satreskrim Polres Pasaman. Bukan soal penangkapannya yang menjadi buah bibir, melainkan nyanyian sumbang mengenai keterlibatan seorang oknum yang diduga jurnalis berinisial “RSP” sebagai “sutradara” di balik layar.

​Pengakuan ini bak petir di siang bolong, mengungkap dugaan praktik lancung yang mencoreng integritas profesi pers sekaligus menantang taji penegak hukum di Ranah Minang.

Nyanyian “HF”: Dari Setoran Rp100 Juta Hingga Catut Nama Pamen

​Ditemui di Mapolsek Pasaman, Kamis (16/4/2026), HF tidak lagi bungkam. Ia mengaku nekat mengoperasikan alat berat di lahan ilegal karena merasa telah menggenggam “surat sakti” berupa jaminan keamanan dari RSP.

​Modusnya klasik namun berani: RSP diduga memasang tarif Rp100 juta per unit alat berat sebagai “uang payung”. Ironisnya, untuk meyakinkan korbannya, sang oknum dikabarkan sesumbar memiliki kedekatan khusus dengan sejumlah Perwira Menengah (Pamen) di jajaran Kepolisian Sumatera Barat.

​”Uang muka Rp40 juta sudah saya transfer ke rekening BRI atas nama RSP. Dia yang suruh main, dia yang bilang aman,” ungkap HF dengan nada penuh penyesalan.

Tragedi “Payung Bocor”: Emas Tak Seberapa, Penjara Menanti

​Bak pepatah hari hujan, payung hilang, janji manis RSP terbukti palsu. Hanya dalam hitungan dua hari sejak ekskavator mengeruk bumi Pasaman, polisi langsung merangsek masuk. Hasilnya? Cuma 15 gram emas yang didapat, namun borgol polisi sudah melingkar di tangan.

​HF merasa dijebak dalam permainan kotor. Ia merasa ditinggalkan sendirian menghadapi hukum, sementara sang penjamin yang menjanjikan “kekebalan” seolah raib ditelan bumi saat badai datang.

Konfirmasi Berujung Tantangan “Baku Hantam”

​Tabiat asli sang oknum semakin terkuak saat tim media mencoba melakukan konfirmasi. Bukannya memberikan jawaban substantif sesuai etika pers, RSP dikabarkan justru naik pitam.

​Ketua AWAK-RI, Herman Tanjung, mengungkapkan bahwa respons yang dikirimkan RSP melalui pesan WhatsApp justru bernada premanisme. “Bukannya klarifikasi, dia malah mengajak baku hantam. Ini bukan mental jurnalis, ini mental perusak citra pers!” tegas Herman dengan geram.

AWAK-RI Desak Kapolres Pasaman: Jangan Tebang Pilih!

​Skandal ini kini menjadi ujian integritas bagi Polres Pasaman. Herman Tanjung mendesak agar polisi tidak berhenti pada pelaku lapangan seperti HF, tetapi juga menyeret “aktor intelektual” dan penikmat aliran dana haram tersebut.

​”Kita minta Kapolres Pasaman segera panggil dan periksa RSP. Jika terbukti ada aliran dana dan praktik beking, sikat tanpa ampun! Jangan biarkan institusi Polri dicatut untuk kepentingan pribadi oknum berbaju jurnalis,” tambahnya lagi.

Jerat Hukum Berlapis Mengintai

​Kini, RSP berada di ujung tanduk. Selain ancaman UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dengan denda maksimal Rp100 miliar, ia juga terancam jeratan Pasal 55 dan 56 KUHP atas keterlibatan tindak pidana. Tak hanya itu, jika terbukti menerima uang dengan mencatut kewenangan, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Pers tentang intimidasi jurnalis siap menanti.

​Akankah hukum tegak lurus, atau skandal “uang payung” ini akan menguap di tengah jalan? Publik Sumatera Barat kini memasang mata dan telinga.

Redaksi/Tim

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *