Bisu di Pasar Raya Padang: 21 Hari Keadilan Karim Tersandera Sandiwara Birokrasi

banner 468x60

PADANG,REDAKSISUMBAR.ID — Terik matahari Kota Padang hari ini, Kamis (16/4), seolah kalah panas oleh amarah ratusan warga yang mengepung gedung DPRD Kota Padang. Spanduk dibentangkan, orasi diteriakkan. Di tengah lautan massa Aliansi Masyarakat Peduli Karim, tuntutannya hanya satu: bayar tuntas nyawa yang hilang.

​Sudah 21 hari berlalu sejak Karim Sukma Satria (31), seorang pengamen jalanan, meregang nyawa usai diciduk tim gabungan Satpol PP di kawasan Pasar Raya. Namun hingga detik ini, keadilan untuk Karim masih berputar-putar di dalam labirin birokrasi dan ruang interogasi yang kedap suara. Belum ada satu pun seragam dinas yang ditanggalkan sebagai tersangka.

​Kisah Karim kini bukan lagi sekadar berita kematian biasa; ini adalah panggung sandiwara tentang bagaimana sebuah nyawa warga kota dihilangkan, lalu jejaknya coba dikaburkan.

Babak Pertama: Lakon ‘Pria Mengamuk’ di Ujung Senja

​Senja di Pasar Raya pada 23 Maret lalu menjadi saksi bisu. Versi resmi pemerintah kota, melalui lisan Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, terdengar heroik: anggotanya turun tangan karena Karim mengamuk membawa senjata tajam. Penindakan diklaim presisi, tertata, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Tidak ada kekerasan, bantahnya.

​Namun, naskah resmi itu seketika robek di lapangan. Sesama pengamen dan pedagang di pelataran parkir fase VII dan depan Trend Shop melukiskan adegan yang jauh lebih brutal. Di mata mereka, Karim bukanlah ancaman. Tidak ada senjata tajam yang diayunkan, tidak ada perlawanan yang mengancam nyawa petugas. Yang tersaji hari itu adalah pertunjukan unjuk kekuatan—sebuah represi fisik saat tubuh Karim dipaksa masuk ke dalam mobil patroli.

Babak Kedua: Penghilangan Identitas dan CCTV yang Buta

​Jika babak pertama penuh dengan kekerasan fisik, babak kedua adalah kekerasan administratif. Tubuh Karim yang sudah tak berdaya diseret ke Dinas Sosial Kota Padang, lalu dibuang ke RSJ HB Saanin dengan satu label tragis: ‘Mr. X’ (Orang Tidak Dikenal/ODGJ).

​Bagaimana mungkin seorang pengamen yang lahir, besar, dan memiliki keluarga di Padang tiba-tiba kehilangan namanya di tanah kelahirannya sendiri? Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengendus aroma busuk manipulasi. Pencabutan identitas ini diduga kuat sebagai skenario memutus akses keluarga demi mengulur waktu.

​Sandiwara ini makin kentara saat keluarga, Sri dan Raffles, menuntut bukti. Layar CCTV di Dinas Sosial yang seharusnya menjadi mata kebenaran, justru mendadak “buta”. Rekaman yang diberikan terpotong. Namun, dalam hitungan detik footage yang tersisa, kebenaran itu bocor: Karim terekam sudah terkulai lemas dan merintih kesakitan, jauh sebelum ia mendapat penanganan medis.

Babak Ketiga: Otak yang Berdarah Tidak Bisa Berbohong

​Aparat boleh berdalih dengan seribu SOP, namun ilmu kedokteran forensik berdiri tegak sebagai saksi yang tak bisa disuap. Di meja autopsi RS Bhayangkara, luka-luka Karim akhirnya berbicara.

​Sertifikat kematian membeberkan fakta mengerikan: ada lebam yang menjalar dari dada, punggung, hingga pinggang. Pukulan telaknya ada pada diagnosis suspect pendarahan subarachnoid—pecahnya pembuluh darah di bawah selaput otak.

​Dalam literatur medis mana pun, pria muda yang sehat tidak akan tiba-tiba mengalami pendarahan otak masif tanpa adanya trauma benturan benda tumpul yang luar biasa keras di kepala atau leher. Lebam dan darah di otak Karim adalah tamparan keras bagi klaim “penangkapan tanpa kekerasan”.

Klimaks: Ultimatum 72 Jam di Batas Kesabaran

​Kini, kesabaran publik telah habis. Di depan gerbang DPRD Kota Padang hari ini, massa tidak lagi datang untuk bernegosiasi. Ultimatum telah dijatuhkan: dalam tempo 3 hingga 4 hari ke depan, Polresta Padang harus berani menetapkan tersangka. Jika tidak, gelombang kemarahan ini akan merangsek naik, menyeret kasus ini ke meja Gubernur dan DPRD Provinsi Sumatera Barat. Tuntutan pencopotan Kasat Pol PP dan Kepala Dinas Sosial menggema tanpa henti.

​Kasus ini menyisakan lubang hitam yang harus segera dibongkar oleh tim penyidik:

  1. Siapa sutradara di balik status ‘Mr. X’? Atas instruksi siapa identitas Karim dilenyapkan?
  2. Siapa yang memotong rekaman CCTV Dinas Sosial? DVR asli harus disita dan diuji forensik. Menghilangkan barang bukti adalah kejahatan pidana itu sendiri.
  3. Jika hanya SOP, SOP macam apa yang mampu membuat pembuluh darah otak manusia pecah?

​Karim Sukma Satria mungkin hanya seorang pengamen jalanan. Namun kematiannya kini menjadi cermin retak bagi wibawa penegak hukum di Padang. Akankah keadilan pada akhirnya tegak bersandar pada bukti medis dan saksi rakyat, atau kembali dibungkam oleh kuatnya barikade birokrasi? Waktu 72 jam sedang berdetak.

Reporter: [Randi Pangeran]

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *