Pelarian Berakhir! Tim URC Elang Batas Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Dharmasraya
DHARMASRAYA — Komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Dharmasraya kembali membuahkan hasil. Tim URC Elang Batas Satreskrim Polres Dharmasraya, bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri, A. S.H., pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial Nanda Ika Putra.
Fakta-Fakta Penangkapan & Barang Bukti
Dari hasil penangkapan dan pengembangan kasus di lapangan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa:
- 1 Unit Sepeda Motor: Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi BA 3190 VX (No. Mesin: JM82E1378136 / No. Rangka: MH1JM821XMK379834) atas nama Simi Lestari.
- 1 Buah Kunci Kontak: Kunci asli dari sepeda motor Honda Beat Street milik korban.
- 1 Lembar BPKB: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli atas nama Simi Lestari.
Kronologi Kejadian: Modus Pinjam Dompet Tertinggal
Peristiwa pidana ini sejatinya terjadi cukup lama, yakni pada Kamis, 9 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Rumah Makan Salero Basamo, Jorong Koto Panjang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Modus yang digunakan pelaku tergolong memanfaatkan kelengahan korban:
- Saat anak korban dan temannya sedang makan di Rumah Makan Salero Basamo, pelaku datang mendekati mereka.
- Pelaku kemudian membujuk untuk meminjam sepeda motor Honda Beat Street milik korban dengan alasan ingin menjemput dompetnya yang tertinggal di rumah.
- Karena percaya, anak korban menyerahkan kunci motor tersebut kepada pelaku.
- Setelah berhasil membawa motor, pelaku langsung kabur dan tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Punjung.
Perburuan Polisi dan Keterangan Kasat Reskrim
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim URC Elang Batas berhasil melacak titik persembunyian pelaku di Jorong Parit Tarajak, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung. Petugas bergerak mengepung dan langsung membekuk tersangka tanpa perlawanan.
Keterangan Resmi Kasat Reskrim:
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri, A. S.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Dharmasraya.
Beliau menyatakan bahwa tim di lapangan bekerja dengan prinsip “Cepat – Tepat – Tuntas” (Tim Nan Dareh) dalam merespons laporan masyarakat, sehingga pelaku yang sempat buron akhirnya berhasil diseret ke meja hukum bersama seluruh barang bukti hasil penggelapannya.
Saat ini, tersangka Nanda Ika Putra beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Punjung guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Selama proses penangkapan, situasi di lapangan dilaporkan aman dan terkendali. (Rp)


