Menyisir Sisa-Sisa PETI di Solok Selatan: Kejar-Kejaran Alat Berat dan Target ‘Zero Tambang Ilegal’

PADANG ARO, Redaksisumbar.id— Komitmen pemberantasan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan memasuki babak baru. Sepanjang pertengahan tahun 2026, Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan gencar melakukan operasi pembersihan di sepanjang aliran sungai dan kawasan hutan lindung yang terindikasi menjadi titik persembunyian para penambang liar.

​Langkah ini menyusul instruksi ketat terkait penegakan hukum lingkungan hidup dan penertiban tambang tanpa izin di Sumatera Barat. Wilayah hukum Solok Selatan—mulai dari Kecamatan Sangir, Sangir Batang Hari, hingga kawasan sepanjang Nagari Abai—menjadi fokus utama karena rekam jejak aktivitasnya yang kerap kucing-kucingan dengan aparat.

Gerebek Malam Hari, Pelaku Kabur ke Hutan

​Dalam operasi terbaru yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, petugas kembali mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hyundai di aliran Sungai Batang Pamong Ketek, Jorong Jujutan.

​Penggerebekan yang berlangsung tengah malam tersebut diwarnai aksi kaburnya para pekerja. Memanfaatkan kondisi medan yang gelap gulita dan rimbunnya vegetasi hutan, para pelaku langsung melarikan diri sesaat setelah mencium kedatangan tim gabungan.

​”Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB, para pelaku langsung melarikan diri ke arah hutan. Kondisi lokasi yang gelap menyulitkan pengejaran, namun identitas dan jaringan mereka terus kami dalami,” ujar AKP Yogie Biantoro mewakili Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana.

 

​Selain menyita alat berat berukuran besar, polisi bergerak taktis dengan memusnahkan fasilitas pendukung di lokasi. Sebanyak satu unit mesin Dongfeng, karpet penyaring emas (asbuk), selang, serta bangunan kamp darurat langsung dibakar di tempat agar tidak bisa digunakan kembali oleh para pelaku.

Dilema Ekologis dan Trauma Korban Jiwa di Aliran Batang Hari

​Ketegasan aparat penegak hukum ini bukan tanpa alasan. Wilayah sub-daerah aliran sungai (DAS) Batang Hari, termasuk yang melintasi Kecamatan Sangir Batang Hari dan Nagari Abai, telah lama menderita kerusakan struktural akibat penggunaan alat berat dan merkuri.

​Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, aktivitas PETI di Sumbar tidak hanya memicu bencana ekologis seperti galodo (banjir bandang) dan pendangkalan sungai, tetapi juga kerap menelan korban jiwa akibat longsoran lubang galian tradisional. Nagari Abai sendiri memiliki catatan kelam, salah satunya insiden runtuhnya tebing tambang pada Mei 2021 lalu yang menewaskan 7 penambang, serta beberapa insiden serupa yang terus berulang hingga awal 2025.

Data Penindakan Satgas Anti Ilegal Mining Solok Selatan

​Sejak dibentuk secara khusus oleh Kapolres Solok Selatan, Satgas ini telah memperketat pengawasan di titik-titik rawan:

  • Pola Operasi: Patroli rutin jalur darat dan penyisiran sungai menggunakan kapal timpek di kawasan hilir seperti Lubuk Ulang Aling dan Abai.
  • Total Kasus Terungkap: Lebih dari 8 laporan polisi resmi berhasil diproses dengan total 19 tersangka yang diamankan di berbagai titik.
  • Barang Bukti Disita: Unit ekskavator, mesin dongfeng, emas hasil dulangan, serta puluhan kamp rakitan yang dimusnahkan.

Menuju Target ‘Zero PETI’

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa sejak penindakan masif ditingkatkan dari Mei hingga Juni 2026, aktivitas alat berat di titik-titik utama terpantau mulai lumpuh. Kendati demikian, polisi tidak mau kecolongan oleh riak-riak penambangan manual tersembunyi yang bergeser ke dalam kawasan hutan ulayat masyarakat.

​Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, menyatakan bahwa regulasi dan pengawasan preventif terus berjalan beriringan dengan tindakan represif di lapangan. Pihaknya meminta kerja sama dari ninik mamak, tokoh masyarakat, dan perangkat nagari di kawasan Abai dan sekitarnya untuk tidak memberikan ruang atau menyewakan lahan ulayat kepada cukong tambang ilegal.

​Para pelaku yang terbukti mendanai atau mengoperasikan tambang ilegal ini dipastikan akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

​”Harapan kami, sinergi dengan seluruh stakeholder berjalan konsisten. Kita ingin Solok Selatan benar-benar zero dari aktivitas PETI demi menyelamatkan masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *