NASIONAL, REDAKSISUMBAR.ID — Ketukan palu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2024 lalu seharusnya menjadi titik awal pertanggungjawaban hukum bagi Sri Dwi Sulandari (39). Namun, dua tahun berselang, pelaksanaan eksekusi terhadap mantan analis Bank BNI Cabang Solok ini justru memicu polemik besar.
Terpidana kasus korupsi Surat Uang Negara (SUN) fiktif yang merugikan negara dan nasabah hingga Rp9 miliar tersebut, diduga kuat tidak berada di dalam blok hunian Lembaga Pemasyarakatan (LPP) Kelas IIB Padang. Situasi ini memicu desakan luas agar otoritas pusat turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Hilang dari Radar Digital dan Fisik
Berdasarkan penelusuran mendalam, sosok Sri Dwi Sulandari sudah cukup lama tidak terlihat dalam berbagai aktivitas wajib warga binaan di LPP Padang. Padahal, secara administratif, ia seharusnya masih menjalani sisa masa hukuman yang panjang pasca-vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan tahun lalu.
Kejanggalan semakin meruncing ketika dilakukan pengecekan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Nama Sri Dwi Sulandari tidak ditemukan dalam manifes publik yang dapat diakses secara transparan, baik di LPP Padang maupun Lapas Solok tempat ia sempat dititipkan. Lenyapnya rekam jejak digital seorang narapidana korupsi dari sistem resmi negara merupakan anomali yang sulit dijelaskan secara prosedur standar.
Desakan Audit Total dan Pembuktian CCTV
Menanggapi temuan ini, berbagai pihak mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk segera melakukan audit mendadak (sidak) terhadap manajemen Lapas Solok dan LPP Padang. Poin krusial yang ditekankan adalah pembuktian melalui rekaman CCTV di kedua institusi tersebut.
”Audit tidak boleh hanya dilakukan secara administratif di atas kertas. Kemenkumham harus membuka rekaman CCTV selama setahun terakhir untuk membuktikan apakah benar Sri Dwi Sulandari secara fisik menghuni kamarnya atau hanya sekadar ‘nama’ di atas berkas,” ungkap seorang praktisi hukum yang memantau kasus ini.
Pengecekan CCTV dianggap sebagai bukti paling otentik untuk memverifikasi mobilitas terpidana. Jika rekaman menunjukkan absennya raga sang mantan analis perbankan tersebut dalam kurun waktu lama tanpa alasan pembantaran medis yang sah, maka hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur yang sistemik.
Hitungan Masa Pidana: Mustahil Bebas Bersyarat
Secara regulasi, posisi hukum Sri Dwi Sulandari sangat jelas. Divonis 6 tahun penjara pada 2024, ia baru menjalani masa hukuman efektif kurang lebih dua tahun hingga Mei 2026 ini. Berdasarkan UU Pemasyarakatan dan regulasi pengetatan remisi bagi koruptor, syarat Pembebasan Bersyarat (PB) baru bisa diajukan setelah menjalani 2/3 masa pidana, yakni 4 tahun.
Tanpa adanya Berita Acara (BA) pembantaran karena sakit keras yang disertai izin resmi kejaksaan, ketiadaan fisik Sri Dwi Sulandari di dalam lapas merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius dan mencederai rasa keadilan publik.
Kilas Balik Skandal Fraud BNI Solok
Kasus ini berakar dari tindakan Sri Dwi Sulandari yang menyalahgunakan jabatannya sebagai analis perbankan untuk memanipulasi data nasabah demi menerbitkan Surat Uang Negara (SUN) fiktif. Dana sebesar Rp9 miliar hasil kejahatan tersebut dilaporkan digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah serta investasi bisnis pribadi di sektor pakaian dan kosmetik.
Menanti Jawaban Otoritas
Tim redaksi saat ini terus berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Fokus utama konfirmasi adalah mengenai status kependudukan warga binaan atas nama Sri Dwi Sulandari, dasar hukum hilangnya data yang bersangkutan dari SDP, serta kesediaan pihak otoritas untuk membuka akses rekaman CCTV demi transparansi publik.
Keadilan tidak boleh berhenti di meja hijau; ia harus tetap tegak hingga ke dalam sel tahanan. (TIM INVESTIGASI)




