Viral Oknum Polisi Kawal Rombongan Selfie di Sitinjau Lauik, Propam Polda Sumbar Ambil Tindakan Tegas

banner 468x60

PADANG, Redaksisumbar.id – Jalur ekstrem Sitinjau Lauik kembali menjadi sorotan. Namun, kali ini bukan karena kecelakaan atau kemacetan alami, melainkan aksi arogan rombongan kendaraan mewah yang melakukan sesi foto (swafoto) di tengah tikungan tajam dengan pengawalan oknum polisi. Kejadian yang sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial ini berbuntut panjang.

​Hari ini, Selasa (14/4), Bid Propam Polda Sumbar mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga oknum anggota Polri yang terlibat dalam aksi tersebut.

​Penyalahgunaan Wewenang di Jalur ‘Blackspot’

​Berdasarkan data yang dihimpun, tiga personel tersebut menggunakan kendaraan dinas untuk mengawal komunitas tertentu melintasi tanjakan ekstrem yang menghubungkan Padang dengan Solok tersebut. Alih-alih memastikan kelancaran arus, rombongan justru diberhentikan tepat di titik tikungan tajam demi dokumentasi dan swafoto.

​Tindakan ini dinilai sangat membahayakan, mengingat Sitinjau Lauik adalah zona blackspot (rawan kecelakaan) di mana kendaraan berat seperti truk logistik sangat bergantung pada momentum dan ruang belok yang luas. Aksi berhenti di tikungan tidak hanya menghambat arus, tetapi juga mengancam nyawa pengguna jalan lain.

​Pemeriksaan Intensif dan Ancaman Sanksi

​Kabid Propam Polda Sumbar menyatakan bahwa pemeriksaan fokus pada dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan.

​”Kami sedang mendalami apakah pengawalan ini memiliki izin resmi atau merupakan inisiatif pribadi. Pengawalan Polri diprioritaskan untuk kepentingan umum dan darurat, bukan untuk kepentingan kelompok yang justru mengganggu ketertiban umum,” ujar pihak Polda Sumbar dalam keterangannya hari ini.

 

​Hingga saat ini, status ketiga anggota tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pemanggilan: Sedang menjalani pemeriksaan keterangan di Mapolda Sumbar.
  • Bebas Tugas: Untuk sementara dibebastugaskan dari fungsi operasional pengawalan.
  • Potensi Sanksi: Terancam hukuman disiplin hingga sanksi etik, termasuk penempatan khusus (patsus) dan mutasi demosi jika terbukti lalai dalam menjalankan tugas.

​Instruksi Tegas Kapolda Sumbar

​Kasus ini memicu instruksi langsung dari Kapolda Sumbar kepada seluruh jajaran Satlantas di Sumatera Barat. Pimpinan menegaskan tidak akan menoleransi pengawalan yang bersifat “hura-hura” atau yang mengabaikan aspek keselamatan di jalur-jalur rawan seperti Sitinjau Lauik, Kelok 9, dan Lembah Anai.

​Langkah tegas ini diambil untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa hukum serta aturan lalu lintas berlaku sama bagi setiap warga negara, tanpa ada keistimewaan bagi pihak tertentu yang mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Oleh: Tim Redaksi

Selasa, 14 April 2026

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *