INVESTIGASI: Membedah “Kekebalan” Jaringan Rokok OK BOLD, Siapa Berani Sentuh Budi Payakumbuh dan Oknum Pelindungnya?

banner 468x60

TANAH DATAR,Redaksisumbar.id – Selama ini, operasional produksi di bawah kendali manajemen yang berkaitan dengan merek OK BOLD tampak berjalan tanpa kendala berarti. Namun, tabir di balik distribusi massal rokok yang diduga ilegal tersebut kini mulai tersingkap. Investigasi ini tidak hanya membidik peran strategis Arif Budiman alias Budi Payakumbuh, tetapi juga menyoroti adanya keterlibatan oknum yang diduga menjadi tameng di balik bisnis ini.

Indikasi “Main Mata” dan Peran Oknum di Lapangan

Bukan rahasia lagi di kalangan pelaku pasar gelap bahwa kelancaran distribusi OK BOLD di jalur Sumatera Barat-Riau sangat bergantung pada koordinasi pengamanan yang kuat. Nama Raja Hasibuan, yang diduga memiliki keterkaitan sebagai tangan kanan Serma AH dari kesatuan komando kewilayahan setempat, kini menjadi sorotan utama dalam daftar pemeriksaan.

​Kehadiran oknum aparat yang diduga bertindak sebagai “pelindung” bukan sekadar isapan jempol. Mereka disinyalir berperan sebagai negosiator di lapangan guna memastikan “jalur hijau” bagi truk-truk pengangkut produk tersebut. Pertanyaannya: Sampai kapan institusi membiarkan nama baiknya dipertaruhkan oleh oknum yang diduga mengedepankan kepentingan pribadi di atas sumpah prajurit?

OK BOLD: Potensi Kerugian Negara yang Terstruktur

Dari titik produksinya di Tanah Datar, ribuan dus OK BOLD yang diduga tanpa pita cukai keluar setiap pekannya. Modus operandi perusahaan yang memiliki legalitas namun diduga memproduksi produk non-prosedural merupakan tantangan nyata bagi pendapatan negara.

​Budi Payakumbuh mungkin merasa berada di zona aman, namun data pergerakan logistik, titik-titik gudang penimbunan, hingga dugaan aliran koordinasi kepada oknum aparat kini telah terdokumentasi. Setiap langkah distribusi dari Tanah Datar menuju Payakumbuh hingga Pasaman kini berada dalam pengawasan ketat.

Peringatan Bagi Jaringan Distribusi

Bagi para distributor dan agen yang masih nekat mengedarkan OK BOLD: Perlu disadari bahwa dukungan di lapangan tidak akan permanen. Saat tim gabungan atau otoritas pusat turun tangan, pihak-pihak yang selama ini menjanjikan keamanan biasanya akan menjadi yang pertama menyelamatkan diri, meninggalkan para pengecer menghadapi jeratan Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Mendorong Pembersihan Internal Institusi

Publik kini menunggu keberanian Danrem dan Pangdam untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan keterlibatan anggotanya dalam lingkaran Budi Payakumbuh. Nama-nama seperti Raja Hasibuan dan jaringan koordinasinya perlu segera diklarifikasi secara transparan agar institusi tidak dianggap “mendiamkan” praktik yang merugikan negara di wilayah hukumnya.

​Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha rokok yang diduga merasa “sakti” karena adanya dukungan dari pemegang senjata. Ini adalah momentum untuk bersih-bersih demi tegaknya hukum.

Reporter: [Randi Pangeran]

Editor: Tim Investigasi Publik

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *