“Tanpa Ampun, Polri Pecat Ratusan Personel Bermasalah demi Jaga Marwah”

banner 468x60

JAKARTA,Redaksisumbar.id  (28/12/25) — Pelanggaran berat di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih menjadi tantangan besar dalam upaya reformasi birokrasi. Sepanjang tahun 2025, mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terus diberlakukan terhadap sejumlah anggota di berbagai daerah. Meski Mabes Polri belum merilis rekapitulasi nasional secara resmi, data sektoral dari beberapa Kepolisian Daerah (Polda) menunjukkan tren penindakan yang masih tinggi.

​Sebaran Kasus di Daerah

​Berdasarkan data sementara, Polda Maluku mencatat sebanyak 24 personel dijatuhi sanksi PTDH akibat berbagai pelanggaran berat, mulai dari penyalahgunaan narkoba dan desersi, hingga pelanggaran etik serius lainnya. Sementara itu, Polda Kepulauan Riau melaporkan telah memecat 5 personel pada periode yang sama.

​Angka ini diprediksi akan terus meningkat mengingat proses sidang etik di sejumlah Polda besar—seperti Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara—masih terus berjalan atau baru diumumkan secara parsial.

​Proses Ketat di Meja Propam

​Setiap keputusan pemecatan tidak diambil secara instan. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menerapkan tahapan berlapis guna memastikan keadilan, yang meliputi:

​Verifikasi laporan masyarakat atau temuan internal.

​Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.

​Gelar perkara dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

​Majelis etik menjatuhkan sanksi PTDH sebagai hukuman tertinggi hanya jika terperiksa terbukti melakukan pelanggaran fatal, setelah memberikan hak pembelaan kepada anggota yang bersangkutan.

​Komitmen “Zero Tolerance”

​Sejumlah Kapolda menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah langkah krusial untuk menjaga marwah institusi. Penindakan internal dipandang sebagai bentuk pembersihan demi memastikan hanya personel berintegritas yang melayani masyarakat.

​”PTDH adalah bentuk ketegasan institusi. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat yang mencederai kepercayaan publik,” tegas salah seorang Kapolda dalam keterangan resminya.

​Evaluasi dan Harapan Publik

​Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, Polri mencatat lebih dari 400 anggota dipecat secara nasional. Angka yang tetap tinggi di tahun 2025 ini memicu kritik dari pengamat kepolisian. Meski menunjukkan ketegasan, tingginya angka PTDH dinilai mengindikasikan masih lemahnya sistem pengawasan melekat serta pembinaan personel di level bawah hingga menengah.

​Kini, publik menanti transparansi Mabes Polri untuk merilis data nasional secara terbuka. Keterbukaan informasi ini dianggap penting agar masyarakat dapat mengukur sejauh mana efektivitas Polri dalam membersihkan diri dari oknum-oknum bermasalah demi profesionalisme dan kepercayaan publik. (*)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *