SAWAHLUNTO, Redaksisumbar.id – Aroma gas metana di perut bumi Sawahlunto kembali memicu kekhawatiran. Di tengah ambisi PT Nusa Alam Lestari (PT NAL) melakukan modernisasi besar-besaran melalui sistem “tambang elektron” bawah tanah, sebuah skandal mengenai legalitas tenaga kerja asing (TKA) dan transparansi pengawasan negara kini menyeruak ke permukaan.
Hasil investigasi lapangan mengungkap adanya aktivitas upgrade teknologi mekanisasi alat berat elektronik di area konsesi PT NAL, Desa Salak, Kecamatan Talawi. Namun, langkah modernisasi di perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi hingga 2030 ini justru dibayangi dugaan pelanggaran prosedur teknis yang fatal.
Tembok Besar di Balik 10 WNA China
Ketegangan memuncak saat tim Kantor Wilayah Imigrasi Sumatera Barat melakukan pemeriksaan mendadak di lokasi tambang PT NAL baru-baru ini. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya 10 WNA asal China yang didatangkan sebagai “tenaga ahli” alat berat bawah tanah, terindikasi memiliki masalah dokumen keimigrasian (Paspor).
Sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap penyalahgunaan izin tinggal atau penggunaan tenaga asing tanpa dokumen sah merupakan pelanggaran pidana berat. Namun, saat dikonfirmasi, pihak Humas Kanwil Imigrasi Sumbar justru menunjukkan sikap tertutup dengan hanya mengarahkan media untuk menempuh jalur surat menyurat resmi, alih-alih memberikan kejelasan status hukum ke-10 WNA tersebut kepada publik.


Inspektur Tambang: Pengawas atau Penonton?
Ironi kian terasa ketika otoritas pengawas teknis, Inspektur Tambang Wilayah Sumatera Barat, Hendri, seolah “buang badan”. Saat dikonfirmasi mengenai validasi alat berat baru dan kompetensi teknis TKA tersebut dalam dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), Hendri justru melempar tanggung jawab agar media bertanya langsung kepada pihak perusahaan.
Padahal, merujuk pada UU Minerba No. 3 Tahun 2020, Inspektur Tambang adalah representasi negara yang memiliki kewenangan mutlak untuk memvalidasi setiap perubahan metode tambang dan kelayakan peralatan. Sikap defensif ini memicu kecurigaan adanya maladministrasi dalam pengawasan aktivitas “tambang elektron” tersebut.
Taruhan Nyawa di Zona Gassy Mine
Publik Sawahlunto masih menyimpan trauma mendalam atas tragedi ledakan gas metana pada 9 Desember 2022 yang merenggut 10 nyawa pekerja. Pengoperasian alat berat elektronik di area Gassy Mine (kadar gas tinggi) menuntut standar Flameproof (tahan ledakan) yang tak bisa ditawar.
Tanpa audit keselamatan khusus dan verifikasi terhadap tenaga ahli asing yang mengoperasikannya, aktivitas PT NAL saat ini ibarat menanam “bom waktu” di bawah tanah Sawahlunto—kawasan yang notabene berstatus Warisan Dunia UNESCO.
Upaya Sektoral: Melapor ke Pusat
Menanggapi “kompak bungkamnya” otoritas di daerah, tim media kini telah melayangkan pengaduan resmi melalui kanal SP4N-LAPOR! yang ditujukan langsung ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.
Laporan tersebut mendesak tiga poin krusial:
Audit Investigasi Menyeluruh terhadap legalitas alat berat dan metode tambang baru PT NAL.
Verifikasi Terbuka status 10 WNA China dalam daftar tenaga ahli teknis yang divalidasi ESDM.
Evaluasi Kinerja Inspektur Tambang Sumbar atas dugaan pembiaran dan ketidakterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, baik PT NAL maupun pihak Imigrasi belum bersedia memberikan rincian teknis maupun status administratif para WNA tersebut. Rakyat Sawahlunto kini menunggu ketegasan negara: Apakah keselamatan nyawa dan kedaulatan hukum akan dikalahkan oleh ambisi produksi?
Laporan: Tim Investigasi
Rabu, 1 April 2026




