Sasar Warung Pelosok, Peredaran Rokok Ilegal Merek ‘Veloz’ di Sumbar Kian Meresahkan

banner 468x60

PADANG, Redaksisumbar id – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan semakin masif. Salah satu merek yang kini tengah menjadi sorotan tajam adalah Veloz. Rokok yang dijual jauh di bawah harga pasar ini ditemukan beredar luas di berbagai toko grosir hingga kedai-kedai kecil di pelosok nagari, memicu kekhawatiran akan besarnya potensi kerugian negara.

Modus Operandi dan Temuan di Lapangan

​Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok merek Veloz banyak diminati karena harganya yang sangat terjangkau, sering kali dijual hanya setengah dari harga rokok legal. Modus distribusinya pun kian rapi; barang dikirim dalam partai besar melalui jasa titipan atau jalur darat lintas Sumatera, lalu dipecah ke distributor kecil untuk disebar ke wilayah pinggiran seperti Pesisir Selatan, Pasaman, dan Limapuluh Kota.

​”Rokok ini (Veloz) masuk tanpa pita cukai sama sekali atau sering disebut rokok ‘polos’. Ini jelas ilegal karena tidak memberikan kontribusi pajak kepada negara melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali ke daerah untuk pembangunan,” ujar pengamat kebijakan publik setempat.

Gerakan “Gempur Rokok Ilegal” di Sumatera Barat

​Menyikapi hal ini, Bea Cukai Teluk Bayur bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum (APH) terus menggencarkan gerakan “Gempur Rokok Ilegal”. Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, tercatat jutaan batang rokok ilegal telah disita dan dimusnahkan di Sumatera Barat.

​Gerakan ini tidak hanya berfokus pada penindakan (razia), tetapi juga edukasi kepada masyarakat:

  1. Operasi Pasar: Melakukan penyisiran berkala ke pasar-pasar tradisional dan toko kelontong.
  2. Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal: Mengedukasi pedagang untuk mengenali ciri rokok ilegal, yaitu:
    • Pita Cukai Palsu (warna dan hologram kusam).
    • Pita Cukai Berbeda (tidak sesuai peruntukan merek/jumlah batang).
    • Pita Cukai Bekas (terlihat ada bekas sobekan atau lem ulang).
    • Rokok Polos (tanpa pita cukai sama sekali, seperti yang ditemukan pada merek Veloz).

Sanksi Hukum: Tidak Hanya Penjual, Pembeli Bisa Terjerat

​Pemerintah memberikan peringatan keras bahwa keterlibatan dalam rantai distribusi rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:

  • Pasal 54: Menetapkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Pasal 56: Bagi mereka yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau membeli rokok ilegal juga diancam dengan hukuman penjara dan denda yang serupa.

Dampak Nyata bagi Daerah

​Maraknya rokok Veloz ilegal ini berdampak langsung pada penurunan penerimaan negara. Di Sumatera Barat, penerimaan cukai sangat penting karena dialokasikan kembali melalui DBHCHT untuk mendanai fasilitas kesehatan (seperti pembayaran BPJS), kesejahteraan petani tembakau, hingga pembangunan infrastruktur daerah. (Red)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *