SAJADAH: Inovasi Bayar Pajak Kendaraan Sambil Beribadah di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib

banner 468x60

PADANG,Redaksisumbar.id (6/2/26) – Mengakomodasi kesibukan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar meluncurkan program unggulan bertajuk “Sajadah” (Samsat Jum’at Beribadah). Layanan jemput bola ini hadir secara khusus di kawasan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi setiap hari Jumat.

​Kepala Bapenda Sumbar, H. Al Amin, dalam keterangannya menekankan bahwa inovasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, nyaman, dan religius.

​”Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Dengan program Sajadah, masyarakat tidak perlu lagi mengalokasikan waktu khusus ke kantor Samsat. Sambil menunaikan ibadah salat Jumat, urusan administrasi kendaraan bisa selesai di satu lokasi,” ujar Al Amin.

Apresiasi dari Wajib Pajak

​Layanan ini mendapatkan respons positif dari jamaah dan warga sekitar. Salah seorang warga Padang, Rahmat (42), yang baru saja selesai melakukan pembayaran pajak motornya, mengaku sangat terbantu dengan kehadiran bus Samsat Keliling di area masjid.

​”Sangat praktis. Tadi saya datang lebih awal sebelum azan Jumat, serahkan berkas, lalu ditinggal salat. Setelah selesai salat, STNK saya sudah jadi. Tidak perlu izin kerja di hari biasa atau antre panjang di kantor Samsat,” ungkap Rahmat dengan puas.

​Senada dengan Rahmat, Iwan (35), warga lainnya, menyebutkan bahwa layanan ini menjadi solusi bagi pekerja yang sulit mencari waktu luang di hari kerja. “Biasanya kalau ke kantor Samsat butuh waktu berjam-jam. Di sini prosesnya cepat, tidak sampai 10 menit kalau berkas kita lengkap. Harapannya layanan seperti ini terus dipertahankan,” tuturnya.

Jadwal dan Persyaratan

​Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan “Sajadah”, unit Samsat Keliling siaga dengan jadwal sebagai berikut:

Hari: Setiap Jumat

​Waktu: Pukul 10.00 s/d 15.00 WIB

​Lokasi: Area Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi (Masjid Raya Sumbar), Padang.

​Wajib pajak cukup membawa dokumen asli berupa STNK, KTP, serta Surat Kuasa jika kendaraan diurus oleh orang lain. Pelayanan ini dikhususkan untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

​Dengan adanya kemudahan ini, Bapenda Sumbar berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, yang nantinya akan kembali dirasakan manfaatnya melalui pembangunan daerah. (RP)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *