Polisi Grebek Gudang Oplosan Gas 3Kg di Kota Padang

banner 468x60

Redaksisumbar.id – Sumbar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi di Kota Padang. Dalam pengungkapan ini, tiga orang laki-laki berinisial G (40), I (36), dan K (27) diamankan polisi.

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, didampingi Kanit Tipiter Kompol Firdaus, menyampaikan. Pelaku G diketahui sebagai pemilik usaha, sementara I dan K berperan sebagai pekerja dengan upah antara Rp150 ribu hingga Rp450 ribu per hari, tergantung jumlah tabung gas yang berhasil dioplos.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah lokasi di Jalan Penjernihan Utama RT 03 RW 07, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Penggerebekan berlangsung pada Rabu (1/10) sekitar pukul 14.00 WIB,”katanya Kamis (2/10)

Modus yang dijalankan para pelaku adalah mengoplos gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Praktik ini diketahui sudah berlangsung selama delapan bulan terakhir.

“Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 tabung gas ukuran 3 kilogram, sekitar 80 tabung ukuran 12 kilogram, dan 4 tabung ukuran 50 kilogram. Semua tabung tersebut diduga digunakan untuk proses pengoplosan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, usaha ilegal ini menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Para pelaku diperkirakan meraup penghasilan sekitar Rp40 juta hingga Rp48 juta setiap bulan.

“Gas oplosan tersebut kemudian dipasarkan ke sejumlah warung di Kota Padang dengan harga lebih murah dibandingkan harga resmi. Hal ini tentu merugikan negara sekaligus masyarakat yang seharusnya berhak menikmati subsidi,”jelasnya.

DKombes Pol Andry Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Polisi menegaskan akan menindak tegas praktik serupa karena merugikan masyarakat. (HI/AB/infosumbar)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *