PADANG,Redaksisumbar.id — Teka-teki mengenai siapa di balik masifnya peredaran rokok ilegal merek Slava Hitam di Sumatera Barat mulai terkuak. Tim gabungan dari Bea Cukai Padang bersama aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar dilaporkan tengah melakukan pengejaran intensif terhadap jaringan distributor yang nekat memasok rokok tanpa pita cukai tersebut ke warung-warung di wilayah Padang, Pariaman, hingga pesisir selatan.
Bea Cukai: “Kami Pantau Pergerakan Gudang”
Dalam sebuah sesi wawancara terkait upaya penindakan, perwakilan dari Kantor Bea Cukai menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi.
“Kami sudah memetakan jalur distribusi Slava Hitam ini. Ini bukan lagi soal pedagang kecil, tapi ada pemain besar yang menyuplai secara terorganisir. Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) kami sudah diperintahkan untuk melakukan penyisiran ke gudang-gudang transit. Jangan coba-coba menyembunyikan stok, karena sanksi pidana penjara 5 tahun sudah sangat jelas di depan mata,” tegas pihak Bea Cukai dalam pernyataannya.
Langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak para pemain rokok ilegal yang selama ini merasa “aman” bergerak di bawah radar.
Kepolisian: “Back-up Penuh Penegakan Hukum”
Senada dengan hal tersebut, pihak Kepolisian yang terlibat dalam Satgas pengawasan barang ilegal menyatakan kesiapannya untuk melakukan tindakan tegas di lapangan terhadap kendaraan-kendaraan logistik yang mencurigakan.
“Kami mem-back-up penuh rekan-rekan Bea Cukai. Instruksi pimpinan jelas: sikat habis segala bentuk peredaran barang ilegal yang merugikan negara. Untuk para kurir dan agen Slava Hitam, kami ingatkan, identitas Anda sudah dalam pantauan. Jika kedapatan di jalan atau saat bongkar muat, akan langsung kami amankan beserta armadanya,” ujar salah satu perwira di jajaran kepolisian setempat.
Efek Jera: Penjara atau Bangkrut karena Denda
Para pelaku distribusi kini dihadapkan pada pilihan sulit: menghentikan aktivitas atau kehilangan segalanya. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007, jeratan hukum bagi pengedar rokok Slava Hitam meliputi:
- Pidana Penjara: Maksimal 5 tahun bagi penjual maupun penyimpan.
- Denda Fantastis: Denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang bisa membuat bisnis manapun bangkrut seketika.
- Penyitaan Kendaraan: Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dapat disita oleh negara sebagai barang bukti tindak pidana.
Penyisiran ke Warung-Warung
Bea Cukai juga memperingatkan pemilik warung bahwa mereka adalah ujung tombak yang paling rentan tertangkap. Operasi pasar akan dilakukan secara mendadak ke pasar-pasar tradisional dan toko kelontong.
“Jangan mau dititipkan barang (Slava Hitam) oleh sales yang tidak jelas identitasnya. Jika kami temukan barang itu di etalase Anda, Anda yang harus bertanggung jawab di depan hukum,” tambah pihak otoritas.
Dengan kolaborasi ketat antara Bea Cukai dan Kepolisian, ruang gerak rokok Slava Hitam di Sumatera Barat kini berada di titik nadir. Masyarakat diminta terus melapor jika melihat aktivitas distribusi ilegal ini agar tindakan cepat dapat segera dilakukan.
Reporter : [Rp]




