Modus Operandi: Bagaimana Rokok OK BOLD Ilegal Masuk ke Masyarakat?

banner 468x60

NASIONAL, REDAKSISUMBAR.ID –Praktik peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat semakin beragam modusnya. Baru-baru ini, ditemukan peredaran rokok merek OK BOLD yang secara terang-terangan melanggar aturan perpajakan negara dengan manipulasi jumlah isi batang dalam satu kemasan.

​Temuan di lapangan menunjukkan bahwa bungkus rokok OK BOLD tersebut ditempeli pita cukai untuk kuota 12 batang, namun saat dibuka, kemasan tersebut ternyata berisi 20 batang. Praktik ini jelas merugikan negara dari sektor penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) karena perusahaan membayar pajak jauh lebih rendah dari jumlah produk yang sebenarnya dijual.

​”Ini adalah modus mis-topping atau ketidaksesuaian jumlah isi. Secara kasat mata, mereka terlihat resmi karena ada pita cukainya, tapi isinya tidak sesuai dengan apa yang dibayarkan ke negara,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik.

​Selain merugikan negara, keberadaan rokok ilegal ini juga mengancam persaingan usaha yang sehat dan tidak menjamin standar kualitas bahan baku yang digunakan, yang berpotensi lebih membahayakan kesehatan konsumen.

​Para pengedar rokok ilegal dengan spesifikasi “cukainya 12, isinya 20” memiliki strategi khusus agar produk mereka tetap eksis dan diminati meski melanggar aturan. Berikut adalah taktik yang biasanya mereka gunakan:

​1. Strategi Harga “Super Murah”

​Ini adalah senjata utama. Dengan hanya membayar cukai untuk 12 batang namun menjual 20 batang, pengedar bisa menekan harga jual hingga 50% lebih murah dibandingkan rokok resmi di kelasnya. Bagi perokok dengan anggaran terbatas, selisih harga ini sangat menggiurkan.

​2. Kamuflase “Rokok Legal”

​Berbeda dengan rokok polos (tanpa cukai) yang mudah terdeteksi razia, OK BOLD menggunakan pita cukai asli tapi tidak diperuntukkan bagi kemasan tersebut (salah peruntukan). Hal ini bertujuan untuk mengelabui petugas atau pemilik warung yang kurang teliti, sehingga produk terkesan “resmi” karena memiliki hologram cukai.

​3. Distribusi “Bawah Tanah” ke Toko Kelontong

​Pengedar jarang masuk ke ritel modern atau minimarket besar. Mereka bergerak melalui agen-agen kecil ke:

  • ​Warung madura atau toko kelontong di pemukiman padat.
  • ​Pasar tradisional di daerah pinggiran atau pedesaan.
  • ​Kantin-kantin pekerja pabrik atau area perkebunan.

​4. Sistem Penjualan Putus

​Sales rokok ilegal biasanya menggunakan sistem canvaser dengan kendaraan pribadi (motor atau mobil tanpa logo perusahaan). Mereka menawarkan barang secara tunai dan langsung kepada pemilik warung dengan iming-iming keuntungan (margin) yang jauh lebih besar daripada menjual rokok merek ternama.

​5. Pemanfaatan Media Sosial dan Marketplace

​Beberapa pengedar kini memanfaatkan grup WhatsApp tersembunyi atau toko online dengan kata kunci samaran untuk menghindari banned dari platform, memudahkan jangkauan hingga ke luar pulau tanpa melalui jalur distribusi fisik yang berisiko tinggi.

Catatan: Peredaran rokok ilegal melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman pidananya tidak main-main, yakni penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *