Mangkir dari Panggilan KPK, SDR Desak Lembaga Anti-Rasuah Jemput Paksa Bos Rokok M. Suryo

banner 468x60

 

JAKARTA, Redaksisumbar.id– Sikap tidak kooperatif ditunjukkan pengusaha rokok ternama, Muhammad Suryo, yang mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut menuai kecaman keras dan dinilai sebagai bentuk pembangkangan nyata terhadap supremasi hukum di Indonesia.

​Ketidakhadiran Suryo dalam jadwal pemeriksaan terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ini memicu desakan agar KPK segera melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa.

​Sinyal Buruk Penegakan Hukum

​Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menegaskan bahwa absennya Suryo bukan sekadar urusan administratif belaka. Menurutnya, tindakan ini merupakan sinyal buruk bagi marwah penegakan hukum di tanah air.

​”Ketidakhadiran ini menunjukkan ketidakpatuhan hukum dan bisa dianggap sebagai penghinaan bagi KPK. Tidak boleh ada kesan bahwa panggilan lembaga hukum bisa diabaikan begitu saja,” tegas Hari kepada awak media, Minggu (5/4/2026).

​Hari menambahkan, KPK tidak boleh terlihat “tunduk” atau lemah di hadapan kekuatan korporasi. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pengusutan kasus-kasus besar lainnya yang melibatkan pengusaha papan atas.

​Konstruksi Perkara: Jalur Impor “Ilegal” yang Diatur

​Kasus yang menyeret nama M. Suryo ini berkaitan erat dengan pengungkapan skandal impor melibatkan pihak Blueray. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci, di antaranya:

​Field: Pemilik Blueray.

​Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray.

​Dedy Kurniawan: Manager Operasional Blueray.

​Dalam konstruksi perkara yang didalami penyidik, diduga terjadi permufakatan jahat pada Oktober 2025 antara oknum di DJBC dengan pihak Blueray. Modusnya adalah dengan memanipulasi parameter pemeriksaan jalur impor.

​Alhasil, barang-barang milik Blueray diduga melenggang bebas tanpa pemeriksaan fisik (jalur hijau), yang memungkinkan masuknya barang-barang palsu, kualitas KW, hingga barang ilegal ke pasar Indonesia. Sebagai imbalan, pihak pengusaha diduga menyetor “jatah bulanan” kepada oknum petugas sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

​Sita Aset Miliaran Rupiah

​Keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus ini terlihat dari banyaknya aset yang telah disita sebagai barang bukti. Total nilai sitaan mencapai Rp40,5 miliar, yang terdiri dari:

​Uang tunai (Rupiah dan mata uang asing).

​Logam mulia dengan berat total lebih dari 5 kilogram.

​Satu unit jam tangan mewah.

​Kini, publik menunggu keberanian KPK untuk segera menerbitkan surat perintah membawa atau jemput paksa terhadap M. Suryo demi kelancaran proses penyidikan dan rasa keadilan masyarakat. (*)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *