Mafia ‘Kencing’ Jalanan Marak di Padang: Truk Tangki BA 8315 OAU Terpantau Buang Muatan Ilegal!

banner 468x60

PADANG,Redaksisumbar.id – Praktik mafia “kencing” jalanan yang melibatkan truk tangki pengangkut bahan bakar cair kembali mencuat ke permukaan. Teranyar, pada hari Rabu, 4 Februari 2026, sebuah armada truk tangki dengan nomor polisi BA 8315 OAU tertangkap kamera tengah berhenti di lokasi yang diduga kuat menjadi titik pemindahan muatan secara ilegal di wilayah Kota Padang.

​Modus Operandi yang Terorganisir

​Aksi “kencing” jalanan yang terpantau pada 4 Februari tersebut bukan sekadar pemberhentian biasa. Berdasarkan laporan warga di lapangan, oknum sopir nakal sengaja memarkirkan kendaraan di area tertentu untuk membuka segel tangki dan memindahkan sebagian isi muatan ke jeriken atau tangki penampung milik penadah di saat pengawasan dirasa lenggang.

​Fenomena ini diduga kuat melibatkan jaringan mafia pengepul BBM ilegal yang memanfaatkan jalur-jalur lintas utama Kota Padang. Keberanian oknum sopir truk BA 8315 OAU melakukan aksi ini menunjukkan bahwa praktik tersebut masih menjadi tantangan besar bagi penegak hukum, meski jelas-jelas merupakan tindak pidana penggelapan.

​Ancaman Nyata: Ledakan dan Pencemaran

​Truk tangki tersebut membawa simbol Hazard Class 3 (Cairan Mudah Terbakar) dan simbol Lingkungan Hidup. Artinya, aktivitas bongkar muat ilegal yang dilakukan pada Rabu lalu itu adalah tindakan konyol yang mempertaruhkan nyawa warga sekitar.

​Risiko Kebakaran: Lokasi “kencing” yang tidak memiliki standar keamanan (seperti grounding atau alat pemadam) sangat rawan memicu ledakan hebat dari uap bahan bakar yang menguap saat dipindahkan.

​Kerusakan Lingkungan: Tumpahan cairan kimia atau BBM ke selokan warga akibat proses pemindahan yang asal-asalan dapat merusak ekosistem dan mencemari sumber air tanah di kawasan tersebut.

Masyarakat Menuntut Tindakan Tegas

​Temuan pada tanggal 4 Februari 2026 ini memicu gelombang protes dari warga yang khawatir akan keselamatan lingkungan mereka. Warga mendesak agar Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) segera turun tangan memberantas titik-titik pangkalan liar yang menjamur di pinggiran kota.

​”Kami tidak ingin kejadian kebakaran besar terjadi baru aparat bertindak. Truk tangki dengan nomor polisi yang jelas seperti BA 8315 OAU ini harus segera dilacak pemilik perusahaannya dan sopirnya diberi sanksi tegas,” ungkap salah seorang saksi mata yang melihat keberadaan truk tersebut.

​Sanksi Bagi Pelaku

​Berdasarkan aturan yang berlaku, penggelapan muatan dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta UU Migas yang mengatur sanksi berat bagi penyalahgunaan bahan bakar. Pihak perusahaan pemilik armada dituntut untuk bertanggung jawab dan melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan internal mereka agar aksi serupa tidak terus berulang di jalanan Kota Padang. (RED)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *