PADANG, Redaksisumbar.id – Di balik kepulan asap rokok yang diisap warga di kedai-kedai kopi pelosok Nagari, tersembunyi sebuah skandal ekonomi yang sistematis. Merek LUFFMAN, rokok putih yang identik dengan bungkus abu-abu dan merah, kini menjadi primadona di pasar gelap Sumatera Barat (Sumbar). Bukan karena kualitasnya, melainkan karena harganya yang “miring” akibat absennya pita cukai resmi.
Modus Operandi: Jalur Tikus dan Distribusi Senyap
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa peredaran rokok LUFFMAN ilegal ini bergerak sangat rapi. Barang haram ini diduga masuk ke wilayah Sumbar melalui jalur darat dari provinsi tetangga seperti Jambi dan Riau.
”Barang biasanya datang tengah malam menggunakan truk muatan umum atau mobil pribadi yang dimodifikasi. Sulit dibedakan dengan logistik biasa,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya di daerah perbatasan Dharmasraya.
Di Payakumbuh dan Limapuluh Kota, rokok ini dijual secara terbuka di warung-warung kecil dengan harga berkisar Rp10.000 hingga Rp12.000 per bungkus—jauh di bawah harga rokok legal yang sudah terbebani kenaikan tarif cukai tahun 2026.
Data dan Fakta Penindakan
Berdasarkan data terbaru dari Bea Cukai Teluk Bayur, tren peredaran rokok ilegal di Sumbar justru menunjukkan peningkatan signifikan. Sepanjang tahun 2025 saja, lebih dari 13,8 juta batang rokok ilegal berhasil disita, dengan merek LUFFMAN mendominasi hasil tangkapan.
Beberapa kasus besar yang mencolok antara lain:
- Dharmasraya: Penangkapan truk bermuatan 542 dus rokok LUFFMAN ilegal senilai Rp3 miliar.
- Payakumbuh: Penggerebekan gudang rumahan yang menimbun jutaan batang rokok tanpa cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Gerakan “Gempur Rokok Ilegal”
Pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), gerakan Gempur Rokok Ilegal digencarkan secara masif di seluruh wilayah Sumbar. Strateginya mencakup:
- Operasi Pasar Terpadu: Pemeriksaan rutin ke toko-toko kelontong dan distributor tiga hingga empat kali sebulan.
- Sosialisasi ke Pelosok: Mengedukasi pemilik warung tentang cara membedakan pita cukai asli, palsu, atau bekas.
- Pengawasan Jalur Distribusi: Memperketat pos-pos pemeriksaan di wilayah perbatasan lintas Sumatera.
Sanksi Hukum: Tidak Hanya Produsen, Pembeli Bisa Dipenjara!
Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa terlibat dalam rantai rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi yang berlaku adalah:
Peringatan Keras: Di tahun 2026 ini, otoritas berwenang mulai menekankan bahwa konsumen atau “pengisap” rokok ilegal juga dapat dijerat hukum karena dianggap membantu peredaran barang hasil tindak pidana.
Kesimpulan
Peredaran LUFFMAN ilegal bukan sekadar masalah persaingan dagang, melainkan ancaman nyata bagi pendapatan negara yang seharusnya dialokasikan untuk kesehatan dan pembangunan daerah. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur harga murah yang berujung pada jeruji besi. (Red)




