SUMBAR,Redaksisumbar.id – Masifnya peredaran rokok tanpa pita cukai di Sumatera Barat, khususnya di Kota Padang, mulai memicu tanda tanya besar. Meski operasi pasar berkali-kali dilakukan, merek-merek baru seperti Slava Fruity Bloom tetap melenggang bebas di rak-rak warung kelontong hingga pasar tradisional. Muncul dugaan kuat bahwa licinnya peredaran barang haram ini bukan sekadar kelalaian pengawasan, melainkan adanya “tangan kuat” dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang membentengi jalur distribusinya.
Jalur Tikus dan Pelabuhan Rakyat yang “Aman”
Penelusuran di lapangan mengungkap bahwa distribusi rokok ilegal ini telah terorganisir dengan sangat rapi. Barang-barang ini diduga masuk melalui pelabuhan-pelabuhan rakyat di sepanjang pesisir barat Sumatera untuk menghindari pengawasan ketat di Pelabuhan Teluk Bayur.
Seorang sumber internal yang memahami peta distribusi menyebutkan adanya pola yang janggal. “Setiap kali ada muatan besar masuk lewat dermaga kecil pada tengah malam, patroli di titik tersebut entah bagaimana selalu absen. Truk-truk yang keluar seolah sudah memiliki ‘tiket aman’ hasil koordinasi di lapangan,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Modus Operandi: Estafet dan Informasi yang Bocor
Untuk mengaburkan jejak, para pemain besar menggunakan sistem estafet. Rokok tidak disimpan di gudang besar tengah kota, melainkan di ruko-ruko penyamaran di pinggiran Padang.
- Pengawalan Bayangan: Beberapa saksi mata melaporkan melihat kendaraan pribadi yang diduga milik oknum sering terlihat membuntuti truk pengangkut dari perbatasan provinsi menuju titik bongkar di Padang.
- Kebocoran Informasi: Anehnya, setiap kali ada rencana razia besar, gudang-gudang penimbunan tiba-tiba kosong atau tutup sementara. Hal ini memperkuat indikasi adanya “orang dalam” yang memberikan peringatan dini kepada para distributor.
”Upeti” yang Melumpuhkan Hukum
Di tingkat pasar, seperti Pasar Raya Padang, distribusi ke pengecer berlangsung sangat berani. Para penjual merasa tenang karena distributor menjamin bahwa barang mereka “sudah dikondisikan”. Biaya “keamanan” atau upeti ini diduga disetorkan secara rutin kepada oknum tertentu untuk memastikan penindakan hanya menyasar pedagang kecil, bukan aktor intelektualnya.
Sanksi Pidana bagi Oknum “Beking”
Menanggapi fenomena ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas (Unand), Dr. Hendra Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterlibatan aparat dalam membekingi bisnis ilegal adalah tindak pidana serius.
”Jika aparat menggunakan kewenangannya untuk memuluskan kejahatan ekonomi, mereka bisa dijerat dengan Pasal 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Lebih jauh, ini bisa masuk ranah UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi,” tegas Dr. Hendra.
Beliau menambahkan bahwa berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, siapa pun yang membantu pelanggaran cukai diancam pidana hingga 5 tahun penjara. “Institusi harus berani melakukan pembersihan internal. Tanpa itu, operasi pasar hanya akan menjadi drama musiman tanpa menyentuh akar masalah.”
Kerugian Negara yang Nyata
Peredaran rokok ilegal seperti merek Slava ini telah memangkas potensi penerimaan negara hingga miliaran rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk jaminan kesehatan. Selama “pajak gelap” masih mengalir ke kantong oknum, persaingan usaha yang tidak sehat akan terus merusak ekonomi daerah dan melemahkan wibawa penegakan hukum di mata publik Sumatera Barat.
Masyarakat kini menanti keberanian otoritas tertinggi untuk membongkar siapa saja yang berdiri di belakang truk-truk pengangkut rokok ilegal tersebut. (RED)




