NASIONAL,REDAKSISUMBAR.ID – Peredaran rokok ilegal dengan modus manipulasi pita cukai atau yang populer disebut “cukai separo” kian meresahkan. Salah satu merek yang belakangan menjadi sorotan adalah MILENIUM. Rokok jenis Machine Made Clove Cigarette (SKM) ini ditemukan beredar luas dengan pita cukai resmi tertulis 12 batang, namun fakta di dalamnya berisi 20 batang.
Modus ini dianggap sebagai “pencurian halus” terhadap penerimaan negara. Dengan menempelkan cukai isi 12 pada kemasan isi 20, produsen rokok MILENIUM hanya membayar hampir setengah dari nilai pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.
”Ini adalah siasat licik. Mereka terlihat legal karena ada pita cukainya, tapi isinya tidak sesuai. Ini merusak tatanan harga pasar dan sangat merugikan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT),” ungkap seorang petugas lapangan fungsional Bea Cukai.
Harga rokok MILENIUM dengan modus ini biasanya dijual jauh di bawah harga pasar rokok legal isi 20 batang pada umumnya, menjadikannya primadona baru bagi konsumen yang mencari rokok murah di tengah kenaikan tarif cukai nasional.
Taktik “Kucing-kucingan”: Bagaimana Pengedar MILENIUM Menjangkau Konsumen?
Agar rokok dengan kondisi “cukai separo” ini bisa beredar luas tanpa terendus aparat, para pengedar dan sales menggunakan strategi yang sangat rapi di lapangan:
1. Manipulasi Visual di Rak Pajangan
Sales biasanya menyarankan pemilik warung untuk memajang rokok MILENIUM dengan posisi pita cukai menghadap ke depan. Karena pita cukainya asli (hanya salah peruntukan jumlah isi), petugas yang melakukan pantauan sepintas akan menganggap rokok tersebut legal.
2. Penawaran “Margin Jumbo” kepada Pemilik Warung
Pengedar memberikan selisih keuntungan yang sangat besar bagi warung kelontong dibandingkan rokok merek ternama. Jika rokok legal hanya memberikan untung Rp500–Rp1.000 per bungkus, rokok MILENIUM bisa memberikan keuntungan Rp2.000–Rp3.000 per bungkus. Hal ini membuat pemilik warung lebih antusias menawarkan merek ini kepada pembeli.
3. Distribusi “Malam Hari” atau “Subuh”
Untuk menghindari razia di jalur distribusi utama, pengiriman stok rokok MILENIUM ke agen-agen kecil atau toko di pinggiran kota sering dilakukan pada jam-jam tidak produktif menggunakan kendaraan pribadi (minibus atau motor box) tanpa atribut perusahaan.
4. Target Pasar Pekerja Sektor Informal
Pengedar secara spesifik menyasar area:
- Pangkalan ojek dan terminal.
- Area proyek bangunan atau konstruksi.
- Kawasan industri dan perkebunan.
- Warung kopi di pelosok desa. Mereka tahu bahwa konsumen di sektor ini lebih memprioritaskan “jumlah isi banyak” dengan “harga murah” tanpa memedulikan status cukainya.
5. Edukasi “Setengah Legal” ke Konsumen
Para sales sering kali memberikan narasi kepada pembeli bahwa rokok ini “aman” karena ada cukainya. Mereka menyebutnya sebagai “rokok promosi” atau “rokok sisa ekspor” untuk membenarkan mengapa harganya murah dan isinya lebih banyak dari yang tertera di label, padahal itu murni pelanggaran hukum.
Implikasi Hukum
Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 Pasal 54, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang dilekatkan (salah peruntukan) dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.




