SAWAHLUNTO,Redaksisumbar.id – Aroma batu bara di lembah Sawahlunto kini tak lagi sekadar simbol kemakmuran, melainkan pengingat kelam akan nyawa yang melayang. Pasca-tragedi ledakan lubang SD C2 pada Desember 2022 yang merenggut 10 nyawa, operasional PT Nusa Alam Lestari (NAL) kembali dipertanyakan. Investigasi terbaru mengungkap pola “potong kompas” demi mengejar target tonase, sebuah pertaruhan nyawa di kedalaman bumi yang jenuh akan gas metana.
1. Temuan Lapangan: Mesin Konstruksi di Perut Bumi
Penelusuran di area konsesi Kecamatan Talawi menunjukkan kontras tajam antara praktik lapangan dengan standar keselamatan tambang bawah tanah (underground mining).
”Di mulut lubang yang gelap, mesin ekskavator kuning standar—tipe yang lazim digunakan untuk pengaspalan jalan—dipaksa merayap ke lorong sempit. Hawa panas menyembur dari knalpot tanpa filter pendingin. Tanpa sertifikasi Flameproof, alat ini beralih fungsi menjadi pemicu maut di ruang terbatas.” — Catatan Investigator.
2. Dosa Teknis: Mengapa Ekskavator Standar Adalah “Bom Waktu”?
Berdasarkan regulasi, tambang Sawahlunto dikategorikan sebagai Gassy Mine (Tambang Bergas). Di lingkungan ini, perbedaan spesifikasi alat bukan sekadar masalah administrasi, melainkan penentu hidup dan mati:
- Sistem Kelistrikan Berbahaya: Ekskavator standar memiliki sistem kelistrikan terbuka yang rawan memicu percikan api dari dinamo starter atau kabel yang terkelupas.
- Suhu Ekstrem: Tanpa sistem pendingin khusus (Water Scrubber), suhu knalpot mesin diesel konvensional dapat melampaui 200^\circ\text{C}, jauh di atas batas aman untuk mencegah penyulutan gas.
- Risiko Ledakan: Di area jenuh metana (CH_4), kombinasi percikan api dan suhu panas tersebut adalah pemantik sempurna bagi ledakan dahsyat.
Analisis Ahli:
“Mengoperasikan ekskavator standar di area jenuh metana ibarat membawa obor ke gudang mesiu,” tegas Dr. Eng. Ir. Hardianto, Praktisi Keselamatan Tambang. Alat khusus tambang wajib tersegel rapat (explosion-proof) dan suhunya harus dijaga di bawah 150^\circ\text{C} agar tidak menjadi pemicu maut.
3. Kesaksian Pekerja: Produksi di Atas Prosedur
Investigasi terhadap sisi operasional mengungkap jurang lebar antara laporan formal dan fakta lapangan. Tekanan “kejar setoran” memaksa SOP keselamatan dikesampingkan.
- Pengabaian Alarm: “Kadang alarm gas sudah berbunyi, tapi instruksi atasan tetap lanjut. Kalau alat berhenti, target tonase gagal,” ujar A (42), seorang penambang senior.
- Krisis Udara: Ventilasi tambang tidak dirancang untuk membuang asap hitam pekat dari mesin konstruksi jalan raya, membuat udara di dalam lubang menjadi sangat toksik bagi paru-paru pekerja.
4. Dampak Permukaan: Retakan di Dinding Warga
Aktivitas alat berat di bawah tanah tidak hanya mengancam pekerja, tetapi juga stabilitas pemukiman di atasnya. Getaran hebat dari alat berat yang dipaksakan masuk mulai merusak struktur rumah warga.
Ibu Fatimah (51), warga Talawi, menunjukkan retakan panjang di dinding rumahnya. “Semenjak alat berat itu masuk, getarannya terasa sampai ke ruang tamu. Kami takut, jika di bawah runtuh, rumah kami ikut amblas ke dalam lubang.”
Analisis Hukum: Urgensi Penegakan UU Minerba
Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020, pemilik tambang yang dengan sengaja mengabaikan kaidah teknik pertambangan yang baik hingga menyebabkan kecelakaan kerja atau kerusakan lingkungan dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
(Tim)




