Redaksisumbar.id -PAINAN, PESISIR SELATAN – Viralnya video aksi “koboi” oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan yang mengobrak-abrik pesta pernikahan di Dusun Marapalam, Koto XI Tarusan, ternyata baru puncak gunung es. Investigasi lebih lanjut menemukan indikasi kuat adanya “rekayasa” dan pelanggaran administrasi berat demi melegalkan aksi anarkis oknum petugas di lapangan.
Harris (35), pemilik hiburan Organ Maritim, membongkar tabir kejanggalan tersebut. Ia menyebut pihak Satpol PP tidak hanya arogan secara fisik, tetapi juga melakukan intimidasi administratif yang menciderai keadilan.
Kebohongan di Detik ke-45: Fitnah Saweran Terbongkar!
Untuk menutupi aksi brutal mereka yang merusak kursi tamu dan diduga melecehkan artis wanita, Yovina Nur Wahyuni (25), oknum petugas berlindung di balik narasi adanya “saweran”. Namun, alibi tersebut hancur oleh bukti digital.
Harris membeberkan rekaman video utuh berdurasi 1 menit 15 detik yang kini menjadi senjata utama warga.
“Silakan bedah videonya! Tepat di detik ke-0:45, oknum itu berteriak menuduh ada saweran. Padahal, malam itu di lokasi sama sekali tidak ada acara saweran. Penindakan ini murni fitnah dan tidak sesuai dengan bukti yang ada!” tegas Harris.
Publik menilai, tuduhan palsu ini sengaja dilontarkan oknum petugas di detik ke-45 sebagai pembenaran untuk menghentikan acara secara paksa, meski sebelumnya tuan rumah telah mengantongi izin koordinasi dari Wali Nagari setempat.
Tragedi “Surat Buta”: Cacat Hukum di Ruang Penyidik
Kebrutalan di lapangan ternyata berlanjut menjadi “premanisme birokrasi” di Markas Satpol PP Pessel. Saat dimintai keterangan, pihak penyelenggara dan Organ Maritim diperlakukan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan yang diatur undang-undang.
Harris mengungkap tiga cacat hukum fatal yang terjadi di ruang penyidik:
Dipaksa Teken ‘Surat Buta’: Korban disodorkan sebuah surat perjanjian, namun secara mengejutkan tidak disuruh atau diberi waktu untuk membaca apa isi surat tersebut. Memaksa tanda tangan tanpa informed consent adalah bentuk intimidasi.
Pasal “Siluman”: Normalnya, penyidik wajib menerangkan Peraturan Daerah (Perda) nomor berapa dan pasal apa yang dilanggar oleh warga. “Ini sama sekali tidak ada penjelasan Perda apa yang kami langgar,” bongkar Harris.
Nihil Gelar Alat Bukti: Penyidik tidak mampu memperlihatkan satu pun alat bukti—baik berupa foto maupun video—yang membuktikan Organ Maritim melanggar aturan.
”Kami dihakimi tanpa bukti, lalu disuruh tanda tangan surat yang isinya tidak boleh kami baca. Ini instansi penegak hukum atau sarang intimidasi?” protesnya.
Solidaritas Seniman Sumbar: Lawan Arogansi!
Terbongkarnya skandal ‘Surat Buta’ dan fitnah saweran ini membuat gelombang kemarahan semakin meluas. Komunitas seniman se-Sumatera Barat kini merapatkan barisan, merespons dengan dukungan penuh untuk memberantas tindakan anarkis Satpol PP Pessel.
Bagi mereka, kasus ini bukan lagi sekadar soal jam malam, melainkan soal harga diri pekerja seni yang diinjak-injak, mulai dari kursi yang dihancurkan, artis wanita yang dipegang dan dilecehkan secara verbal (“Kenapa di depan masyarakat berani seksi, di depan kami tidak mau?”), hingga dijebak di ruang penyidikan.
Bupati Pessel Didorong Turun Tangan
Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), pengrusakan (Pasal 406 KUHP), perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP), dan Malaadministrasi ini kini menjadi bola panas.
Masyarakat dan seniman Sumbar mendesak Bupati Pesisir Selatan untuk segera mengambil langkah tegas: Copot oknum penyidik dan komandan regu yang bertugas malam itu! Jangan biarkan seragam aparat negara dijadikan tameng untuk memfitnah dan menjebak rakyat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, video bukti kebohongan detik 0:45 tersebut terus dibagikan secara masif oleh warganet yang menuntut keadilan bagi Organ Maritim.
Reporter Utama: (Rp)




