Pasaman, Redaksisumbar.id — Kasus penganiayaan yang menimpa Nenek Saudah (68), seorang lansia di Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kabupaten Pasaman, kini berkembang menjadi isu yang jauh lebih kompleks. Peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan potret buram krisis penegakan hukum dan rapuhnya perlindungan negara di tengah bayang-bayang tambang emas ilegal (PETI).
Polemik Klarifikasi Tokoh Adat
Gelombang kritik publik menguat pasca beredarnya video klarifikasi dari sejumlah tokoh adat dan niniak mamak Lubuk Aro di media sosial. Alih-alih menitikberatkan pada keadilan bagi korban, pernyataan tersebut dinilai lebih menonjolkan pembelaan citra kolektif masyarakat adat. Sikap ini memicu kecurigaan adanya upaya sistematis untuk meredam isu yang lebih besar.
Publik menyoroti satu variabel penting yang absen dalam klarifikasi tersebut: eksistensi PETI sebagai latar belakang konflik. Tambang ilegal yang telah berurat akar seolah menjadi “area terlarang” untuk dibahas, memperkuat dugaan adanya dominasi kepentingan ekonomi di atas nilai-nilai kemanusiaan.
Krisis Legitimasi dan Mandat
Pertanyaan fundamental pun muncul: Atas dasar apa para tokoh adat tersebut berbicara? Hingga saat ini, tidak ada penjelasan transparan apakah klarifikasi itu lahir dari musyawarah resmi lembaga adat nagari atau sekadar suara segelintir elite tanpa mandat yang jelas.
Ketidakjelasan mandat ini sangat berisiko. Di tengah konflik sosial yang berkelindan dengan aktivitas ilegal, sikap ambigu tokoh adat dapat memberikan ruang pembenaran moral terhadap praktik pelanggaran hukum dan justru memperkeruh polarisasi di tengah masyarakat.
Masyarakat yang Terbelah
Kondisi di lapangan menunjukkan keterbelahan yang nyata. Di satu sisi, sebagian warga bergantung pada PETI untuk menyambung hidup. Di sisi lain, kelompok masyarakat menolak keras aktivitas tersebut karena dampak kerusakan lingkungan dan meningkatnya eskalasi kekerasan terhadap warga rentan.
Nenek Saudah kini menjadi simbol tragis dari tarikan kepentingan tersebut. Sebagai lansia, ia seharusnya mendapatkan perlindungan tertinggi, namun justru jatuh menjadi korban dalam pusaran konflik ekonomi ilegal yang dibiarkan tumbuh tanpa kendali.
Menanti Bukti Nyata Penegak Hukum
Meski aparat kepolisian menyatakan proses hukum tetap berjalan dan penindakan PETI menjadi prioritas, publik tetap menuntut bukti nyata. Pernyataan prosedural dinilai tidak lagi cukup untuk memulihkan kepercayaan masyarakat yang telah tergerus.
Institusi adat juga berada di persimpangan jalan. Jika ingin tetap dianggap sebagai penyangga keadilan, lembaga adat harus berani menunjukkan posisi moral yang tegas: berpihak pada korban dan menolak keras praktik PETI yang merusak tatanan nagari.
Catatan Redaksi: > Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Wali Nagari Padang Matinggi Utara, M. Fauzan, melalui pesan singkat belum mendapatkan respons. Kasus Nenek Saudah kini menjadi ujian bagi supremasi hukum: apakah negara benar-benar hadir untuk warga kecil, atau kembali kalah oleh kekuatan ekonomi ilegal.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Fernando Stroom
Sumber: Liputan Investigasi




