INVESTIGASI: “Premanisme Berseragam” di Marapalam—Oknum Pol PP Pessel Hancurkan Properti Warga dan Diduga Lecehkan Artis Wanita Secara Fisik & Verbal!

banner 468x60

KOTO XI TARUSAN, REDAKSISUMBAR.ID – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) berubah menjadi horor dan dugaan tindak pidana berat. Rekaman video amatir mengungkap tindakan anarkis oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat membubarkan paksa pesta pernikahan di Dusun Marapalam, Kampung Kapuh (belakang SMA 1 Tarusan), pukul 01:58 WIB dini hari.

​Insiden ini tidak hanya menyisakan kerusakan materil, tetapi juga trauma psikis mendalam bagi Yovina Nur Wahyuni (25), artis orgen tunggal yang menjadi korban intimidasi dan pelecehan sistematis oleh oknum petugas pria berseragam.

Koordinasi yang Dikhianati: Owner ‘Organ Maritim’ Merasa Dijebak

Harris (35), pemilik hiburan Organ Maritim, menyatakan kekecewaan luar biasa terhadap sistem kerja aparat di lapangan. Harris menegaskan bahwa sebelum acara dimulai, pihaknya telah melakukan koordinasi resmi dengan Wali Nagari setempat.

“Kami merasa ditipu dan dijebak. Kami sudah koordinasi dengan Wali Nagari, tapi kenapa di lapangan kami diserang layaknya pelaku kriminal? Kursi-kursi tamu dipatahkan, aset kami terancam, dan anggota kami dilecehkan. Ini murni premanisme berseragam!” tegas Harris dengan nada geram.

 

Dugaan Pelecehan Ganda: Di Lokasi Hingga ke Markas Satpol PP

​Berdasarkan bukti video dan kesaksian korban, Yovina Nur Wahyuni mengalami rentetan pelecehan yang merendahkan martabat perempuan:

  1. Pelecehan Fisik di Lokasi: Saat pembubaran paksa yang brutal, oknum petugas pria terekam melakukan kontak fisik (memegang) Yovina secara kasar dan intimidatif di hadapan publik.
  2. Pelecehan Verbal di Kantor Satpol PP: Tak berhenti di situ, saat berada di Kantor Satpol PP, Yovina kembali mendapatkan serangan verbal yang tidak senonoh. Oknum petugas diduga melontarkan kalimat merendahkan: “Kenapa berani berpakaian seksi tampil di depan masyarakat, tapi saat tampil di depan kami kenapa tidak mau?”

​Ucapan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan seksual verbal dan upaya menyudutkan korban (victim blaming) yang sangat tidak pantas diucapkan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pengayom.

Analisis Hukum: Daftar Pasal Berlapis yang Dilanggar

​Tindakan oknum petugas ini diduga kuat telah mengangkangi sejumlah aturan hukum positif:

  • Pasal 406 KUHP (Pengrusakan): Sengaja merusak properti milik orang lain (belasan kursi tamu ditemukan patah dan hancur berantakan akibat kedatangan petugas).
  • Pasal 281 & 335 KUHP: Terkait pelanggaran kesusilaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang disertai intimidasi fisik serta verbal.
  • Permendagri No. 54 Tahun 2011: Pelanggaran berat Standar Operasional Prosedur (SOP) karena mengabaikan azas humanis dan melakukan kekerasan fisik.
  • Perda Pessel No. 1 Tahun 2016: Penegakan aturan yang dilakukan dengan cara melanggar hukum (anarkis) sehingga bersifat mal-administrasi dan ilegal.

Tuntutan Keadilan: Laporan ke Polres dan Komnas Perempuan

​Harris bersama Yovina menegaskan tidak akan tinggal diam dan segera membawa kasus ini ke Polres Pesisir Selatan, Inspektorat, hingga Komnas Perempuan. Mereka menuntut keadilan atas pengrusakan properti dan pelecehan martabat yang dialami.

“Kami punya bukti video yang sangat jelas. Kami menuntut Bupati Pesisir Selatan dan Gubernur Sumatera Barat untuk tidak menutup mata. Pecat oknum-oknum ‘koboi’ ini! Seragam yang mereka pakai dibayar dari pajak rakyat, bukan untuk melecehkan wanita dan menindas masyarakat kecil!” tutup Harris.

​Kini, masyarakat menanti ketegasan pemimpin daerah. Apakah arogansi jabatan dan premanisme berseragam ini akan dibiarkan, atau hukum akan ditegakkan setegak-tegaknya demi marwah Pesisir Selatan?

Reporter: (Randi Pangeran)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *